FSPPI DORONG KEMENAKER BENAHI SISTEM KETENAGAKERJAAN INDUSTRI PERFILMAN INDONESIA
JAKARTA-JAYANEWS.COM – Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) mendorong Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pembenahan terhadap sistem ketenagakerjaan di industri perfilman Indonesia.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua Umum FSPPI, Dr. Rizal Djibran, saat bersama jajaran FSPPI diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Selasa (18/8/2026). Pertemuan turut dihadiri sejumlah pejabat Kementerian Ketenagakerjaan. Dalam kesempatan itu, Rizal memaparkan konsep dan sejumlah persoalan fundamental pekerja perfilman selama sekitar 20 menit.
Menurut FSPPI, persoalan industri perfilman tidak dapat hanya dilihat dari jumlah produksi film, jumlah penonton, nilai investasi, pendapatan, maupun pertumbuhan platform digital. Di balik pertumbuhan ekonomi tersebut terdapat persoalan ketenagakerjaan yang membutuhkan perhatian serius dari pemerintah.
Soroti Standar Kontrak dan Upah
Salah satu persoalan yang disoroti adalah belum adanya standar kontrak kerja yang seragam serta belum adanya standar upah yang dapat menjadi referensi bagi pekerja perfilman.
FSPPI menilai hubungan industrial di sektor perfilman masih banyak berlangsung secara individual. Kondisi ini berpotensi menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan.
“Industri perfilman harus masuk ke era industri modern. Karena itu, sistem ketenagakerjaannya juga harus dibangun secara modern,” ujar Rizal.
Dorong Penguatan Human Capital
FSPPI juga menekankan pentingnya pembangunan human capital atau modal manusia pekerja perfilman. Penguatan kualitas pekerja dinilai akan berdampak pada profesionalisme industri, pertumbuhan investasi, dan peningkatan kontribusi sektor perfilman terhadap perekonomian nasional.
Rizal mencontohkan keberhasilan industri kreatif Korea Selatan. Menurutnya, dukungan kebijakan pemerintah terhadap SDM dan ekosistem industri menjadi kunci besarnya dampak ekonomi dari film, drama Korea, dan K-Pop.
Tawarkan Indeks Pembangunan Manusia Pekerja Perfilman
FSPPI menawarkan konsep Indeks Pembangunan Manusia Pekerja Perfilman sebagai alat ukur sekaligus instrumen kebijakan yang dapat dikembangkan bersama pemerintah, akademisi, dan pelaku industri.
FSPPI mengusulkan pembangunan ekosistem pekerja perfilman melibatkan lintas sektor: Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, sektor pendidikan, akademisi, dan industri perfilman.
Perlunya Sinkronisasi Kebijakan
FSPPI menilai tata kelola perfilman Indonesia masih menghadapi persoalan koordinasi antarsektor. Aspek kebudayaan, ketenagakerjaan, media, pendidikan vokasi, hingga pendidikan tinggi perfilman memiliki jalur kebijakan masing-masing.
Karena itu, FSPPI mendorong adanya pola kebijakan yang lebih sinkron agar pembangunan industri perfilman tidak berjalan secara sektoral.
Kemenaker Diharapkan Kawal Rancangan Regulasi
FSPPI berharap Kementerian Ketenagakerjaan dapat mengawal rancangan regulasi ketenagakerjaan perfilman yang direncanakan masuk pembahasan pada Oktober 2026.
Pembentahan regulasi dinilai penting untuk memberikan kepastian hubungan kerja dan menciptakan iklim industri yang lebih profesional.
“Bagi FSPPI, keberhasilan industri perfilman tidak hanya diukur dari produksi, penonton, investasi, dan pendapatan. Pertanyaan mendasarnya: apakah pertumbuhan ekonomi itu diikuti dengan peningkatan kualitas kehidupan manusia yang menghasilkannya,” tegas Rizal.
FSPPI berharap pembenahan sistem ketenagakerjaan menjadi bagian dari pembangunan industri perfilman nasional yang modern, profesional, berkelanjutan, serta memberikan perlindungan dan kehidupan layak bagi pekerjanya.
NURYAJI
——–
** Keterangan Redaksi :
Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) adalah organisasi yang membawa kepentingan pekerja sektor perfilman. FSPPI fokus mendorong penguatan hubungan industrial, perlindungan pekerja, profesionalisme, dan pembangunan ekosistem ketenagakerjaan industri perfilman Indonesia.
*Kontak Media:*
0896-5728-1616
*Ketua Umum:* Dr. Rizal Djibran
*Sekretaris Umum:* Zulfikar
—–
![]()
