Satpol PP Indramayu Gelar Sosialisasi Perda dan Perkada 2026, Tekankan Pencegahan
INDRAMAYU, Jaya News.Com – Pemerintah Kabupaten Indramayu melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran menggelar Sosialisasi Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Satpol PP, Kamis 20/8/2026, dan dihadiri penjual miras, pemilik cafe dan tokoh masyarakat, se Kabupaten Indramayu .
Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Indramayu, Opik Hidayat , menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan agar masyarakat memahami aturan sebelum ada tindakan penegakan.
“Tujuan kita bukan menindak, tapi mencegah. Kalau warga sudah paham Perda dan Perkada, maka pelanggaran bisa kita tekan bersama,” ujarnya.
Materi yang Disosialisasikan
Dalam sosialisasi ini ada 5 Perda dan Perkada utama yang disorot untuk tahun 2026
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab dan penandatanganan komitmen bersama untuk menegakkan Perda secara humanis dan edukatif.
Penutup
Satpol PP menegaskan, penegakan tahun 2026 akan mengedepankan 3P: Pencegahan, Pembinaan, dan Penindakan terakhir.
Warga diimbau aktif bertanya dan melaporkan pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi Pemkab Indramayu.**
(Wari)
——–
![]()
