Pelatihan Paralegal LBH DPC Konfederasi Sarbumusi Indramayu Cetak Buruh Berdaya Lewat Kesadaran Hukum
Indramayu-Jaya News.Com – Kesadaran hukum tidak lahir begitu saja. Ia dibangun melalui proses belajar, berdialog, dan keberanian untuk memahami hak-hak yang selama ini kerap luput diketahui. Itulah semangat yang mewarnai Pendidikan Paralegal yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Sarbumusi Kabupaten Indramayu di Cimalaka, Sumedang, pada 3–5 Juli 2026.
Selama tiga hari, sebanyak 30 peserta dari beragam latar belakang organisasi mengikuti pelatihan yang tidak hanya mengajarkan pasal-pasal hukum, tetapi juga membentuk cara pandang baru tentang pentingnya advokasi sebagai bagian dari perjuangan kaum pekerja. Mereka berdiskusi, mengurai persoalan hubungan industrial, mempelajari teknik advokasi, hingga berlatih menganalisis kasus yang kerap muncul di tengah kehidupan buruh.
Bagi penyelenggara, pelatihan ini bukan sekadar agenda pendidikan. Ia menjadi investasi jangka panjang untuk membangun kader-kader paralegal yang mampu hadir di tengah masyarakat ketika persoalan hukum muncul.
Salah seorang pemateri menegaskan, lemahnya posisi buruh sering kali bukan semata-mata karena tidak adanya aturan, melainkan karena minimnya pemahaman terhadap hukum itu sendiri.
“Hukum akan kehilangan maknanya apabila hanya dipahami oleh segelintir orang. Karena itu, paralegal hadir untuk memastikan pengetahuan hukum sampai kepada masyarakat, terutama buruh, sehingga mereka mampu memperjuangkan haknya dengan cara yang benar dan bermartabat.”
Menurutnya, keberadaan paralegal bukan untuk menggantikan profesi advokat, melainkan menjadi penghubung antara masyarakat dengan akses terhadap keadilan.
“Paralegal adalah penggerak di akar rumput. Mereka menjadi orang pertama yang mendengar persoalan, mendampingi masyarakat, sekaligus mengarahkan penyelesaian sesuai mekanisme hukum. Semakin banyak kader paralegal, semakin kuat pula budaya sadar hukum yang tumbuh di lingkungan pekerja.”
Selama pelatihan, peserta mendapatkan materi mengenai sistem perburuhan dan analisis sosial, teori dan praktik advokasi, sejarah gerakan buruh dan hukum perburuhan, pengantar hukum Indonesia, analisis kasus dan analisis para pihak, hingga manajemen konflik. Seluruh materi dirancang agar peserta tidak berhenti pada pemahaman teoritis, melainkan mampu menerapkannya dalam kehidupan organisasi maupun masyarakat.
Ketua Sarbumusi, H. Anas Ghozali, S.Pd., mengatakan, organisasi buruh saat ini membutuhkan lebih banyak kader yang memahami hukum agar perjuangan buruh berjalan melalui jalur yang konstitusional, terukur, dan berorientasi pada penyelesaian.
“Kita ingin melahirkan kader-kader yang tidak hanya berani bersuara, tetapi juga mengerti bagaimana memperjuangkan hak berdasarkan hukum. Buruh yang memahami hukum akan lebih percaya diri, lebih mandiri, dan tidak mudah diposisikan sebagai pihak yang lemah.”
Menurut Anas, kesejahteraan buruh tidak dapat dipisahkan dari penguatan kapasitas sumber daya manusia di dalam organisasi.
“Membangun buruh yang sejahtera tidak cukup hanya dengan memperjuangkan kenaikan upah. Buruh juga harus memiliki pengetahuan hukum, kemampuan berdialog, dan kecakapan menyelesaikan persoalan secara adil. Itulah mengapa pendidikan paralegal menjadi bagian penting dari gerakan Sarbumusi.”
Ia berharap para peserta menjadi pusat pembelajaran hukum di lingkungan masing-masing sehingga kesadaran hukum tumbuh secara kolektif dan terorganisasi.
“Kami ingin setiap peserta menjadi penggerak. Ketika satu orang memahami hukum, manfaatnya tidak berhenti pada dirinya sendiri, tetapi akan menguatkan organisasi, melindungi sesama pekerja, dan pada akhirnya menghadirkan kehidupan buruh yang lebih bermartabat dan sejahtera.”
Pelatihan itu pun ditutup dengan penyusunan rencana tindak lanjut sebagai komitmen agar ilmu yang diperoleh tidak berhenti di ruang pelatihan, melainkan menjadi gerakan nyata yang memperluas akses keadilan bagi masyarakat pekerja.**
(Wari)
——-
![]()
