Budaya Perlawanan Manusia Rakyat : No Viral, No Justice
TANGSEL-JAYANEWS.COM – Berbincang santai bersama Jacob Ereste, sebagai penulis yang banyak memberi perhatian pada masalah budaya di Indonesia, terkesan asyik sambil menikmati kopi panas dengan camilan khas kampung yang menjadi kesukaannya di kedai kopi bilangan Tangerang Selatan saat menjelang sore, Minggu, 24 Mei 2026.
Tak ada yang istimewa dari penampilan Jacob Ereste, penulis yang cukup produktif, kali ini kecuali kesederhanaanya yang bersahaja, apa adanya. Seperti penampilan sehari-hari kehidupannya yang mengaku semakin gemar hidup dalam suasana desa.
Pemikirannya yang nakal dan penuh seloroh dalam upaya memperluas pemaknaan tentang “No viral, no justice” yang mejadi topik pembahasan terasa semakin tajam dan percaya pada media sosial berbasis internet sungguh besar dan kuat pengaruhnya untuk menjadi penghantar perubahan yang signifikan.
Dalam frasa yang menukik levelnya, hingga pengertian “sekte hukum dan politik” di Indonesia mulai menganut “No viral, no justice” yang semakin merasuk dalam keyakinan dan kepercayaan banyak orang sulit untuk dibantah.
Maksudnya begini: “Sekte” di sini bukan agama, tapi pola pikir tertutup. Dia memakai kata “sekte” untuk menyebut kalau cara pandang “kalau nggak viral nggak bakal mendapat keadilan”. Pendapat ini telah menjadi semacam dogma yang banyak pengikutnya.
Lalu banyak orang udah secara otomatis menjadi percaya bahwa untuk melapor kepada polisi dianggap tindakan yang percuma kalau nggak dibikin rame.
Karena itu, menurut Jacob Ereste, cara terbaik untuk mengatasi masalah hukum dan politik hanya bisa melalui jalan pintas, lewat tekanan publik, duit, atau koneksi.
Siapa aja yang ngerti “aturan main” ini jadi punya cara buat aman, kendati merupakan jalan yang salah. Jadi, seperti ajaran sesat yang diyakini banyak orang harus dipilih, karena udah jadi realitas sehari-hari. Hingga pada akhirnya, hukum dan aturan telah menjadi semacam barang dagangan.
Sebab bagi orang yang punya banyak duit, menurut dia, bisa “membeli” apa aja. Termasuk proses hukum bisa direkayasa, buronan bisa dibuat aman dan nyaman menghirup udara bebas seperti orang yang tidak pernah melakukan kesalahan dan harus meringkuk di ruang tahanan.
Undang-undang, peraturan, putusan pengadilan sudah menjadi komoditas yang bisa dibayar dengan kesepakatan diatas materai. Prinsip “maju tak gentar membela yang bayar” sudah menjadi pameo yang benar dan terkesan legal dalam kesepakatan dan perundingan.
Ini yang dia maksud hukum udah jadi komoditi untuk mencetak uang. Tanpa susah payah kerja dan usaha yang keras. Tapi sungguhkah budaya serupa ini tidak termasuk bagian dari tindak kekerasan yang saling menekan dan menindas ?
Memang untuk memenangkan perkara yang bisa menjebak kita masuk penjara, menurut Jacob Ereste jalan satu-satunya yang paling jitu adalah negosiasi, meski terkadang harus melalui cara yang berliku dan sulit.
Namun dampak negatifnya bisa menguntungkan di tengah ancaman yang bisa lebih merugikan. Meski untuk itu terkadang urat malu harus hilang, atau dikesampingkan untuk sementara waktu, karena orientasi materialistis dan kapitalisme bisa memberikan kemenangan, walau semua, sebab yang terpenting adalah legal formal dari status terdakwa bisa melenggang bebas. Seperti perilaku koruptor, toh tidak lagi dianggap sesuatu yang aib dan kotor. Karena untuk sekedar membersihkan muka dari rasa malu juga bisa dibayar dengan cara berbuat baik dan menjalankan ritual keagamaan dalam bentuk kamuflase berbagai cara.
Malahan bagi banyak orang sekarang, “sekte baru” ini telah menjadi pilihan yang dianggap wajar, kayak “tradisi perlombaan” atau perayaan yang sah untuk diikuti, sehingga ajaran dan tuntunan agama tentang anti korupsi yang kalah oleh nafsu dan hasrat ingin cepat kaya. inilah inti dari kritik Jacob Ereste yang tidak cuma menyalahkan aparat. Dia juga mengkritik keras perilaku koruptif yang sudah menjadi penyakit akut yang sistemik, menular semacam wabah dalam masyarakat, politik, hukum serts semua yang memiliki kesempatan untuk mempraktekkan “sekte” yang dianggap dapat menghantar secepatnya menjadi kaya dan berkuasa.
Karena itu, bagi mereka yang tidak mengerti cara mainnya, bisa menjadi korban malpraktek hukum. Intinya, istilah “sekte” buat menunjukkan perilaku yang mengakar secara sistemik. Karena sudah menjadi semacam keyakinan yang telah diikuti oleh orang banyak orang. Sadar atau nggak. “No viral, no justice” bukan cuma keluhan, tapi telah menjadi cara kerja pilihan rakyat yang merasa tidak berdaya dalam hukum. Pandangan yang keras dan pesimis ini banyak dipakai pengamat untuk memjelaskan mengapa kasus kecil bisa mandek, sementara kasus yang rame di X/TikTok khususnya di media sosial yang heboh bisa langsung mendapat respon yang cepat.
Istilah “sekte hukum” digunakan Jacob Ereste, sekedar untuk menohok perhatian, karena dia menganggap sebagai ungkapan yang lebih mengena untuk mendapat perhatian tentang kebobrokan yang telah mencapai titik nadir yang mengancam bangsa dsn negara untuk menggapai cita-cita yang luhur dari kemerdekaan bangsa dan negara Indonesia.**
.RAT/Red
——
![]()
