“Mungkinkah Terdakwa Rr, dikwalifikasikan Kambing Hitam???”


“Mungkinkah Terdakwa Rr dikwalifikasikan Kambing Hitam???”


Penulis : H.Dudung Badrun, S.H., M.H.
(Advokat & Ketum Pesedena)


Oknum advokat R, mantan penasihat hukum terdakwa Rr, kemudian menjadi kuasa hukum keluarga A. Y, yang disebut oleh terdakwa P, bahwa otak pembunuhan AY dengan pelaku H,J dan Y.

Tindakan advokat R tersebut dikwalifikasikan pertama melanggar kode etik advokat dan kedua Contem of Cout.

Semestinya baik mantan penyidik dan penasihat hukum terdakwa Rr membuka fakta fakta yang belum terungkap yaitu pertama buka CCTV secara utuh TKP dan sekitarnya satu hari sebelum kejadian dan dihari pembantaian Paoman bedarah keji dan biadab, kedua siapa yang menguasa harta alm H .S, dan alm Bd, mengingat menurut info, dengan terbunuhnya Bd bersama istri dan anak -anak Bd, maka almarhum H.S menjadi Kalalah( terputus ahli waris vertikal).

Jika dua hal dihalangi maka diksi Terdakwa Rr dikorbankan alias terdakwa kambing hitam, tidak terbantahkan.**


Indramayu, 14 Mei 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!