OTONOMI DAERAH DIPANGKAS KANAN KIRI, SKENARIO SISTEMIK PILKADA 2029 KEMBALI KE DPRD
Oleh : H. Adlan Daie
Analis Politik Dan Sosial Keagamaan
Otonomi daerah dipangkas “kanan kiri”. Dari “kanan” kewenangan daerah dipangkas secara signifikan antara lain akibat disahkannya UU “Cipta Kerja”, semula sejumlah kewenangan perijinan adalah hak kuasa daerah kini ditarik ke “pusat”.
Dari “kiri” dipangkas Dana Transfer ke daerah (TKD) di mana rata rata 75 % kemampuan fiskal daerah tergantung dari TKD. Daerah hanya bisa “ngedabrus” janji janji tapi ruang fiskal dikebiri. Daerah menjerit “menggruduk” pemerintah “pusat” tapi daerah bisa apa ?
Apakah pemangkasan “kanan kiri” di atas adalah skenario sistemik untuk mengembalikan pilkada tidak “dipilih langsung”, yakni dikembalikan dipilih oleh DPRD sebagaimana sering dikemukakan Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai forum sambutannya di ruang publik ?
“Percayalah sama saya, pilkada ke depan, hampir pasti, saya katakan, hampir pasti kembali dipilih oleh DPRD”, ujar Bahlil Lahadalia, dalam acara resmi partai Golkar di Sulawesi, diunggah di media sosial “tiktok” (“Hot Topic”, 2/11/2025).
Statement Bahlil di atas jelas bukan “OMON OMON”, ia bukan sekedar menteri tapi juga ketua umum partai Golkar, pendukung Presiden Prabowo, pasti skenario pilkada yang ia yakini adalah hasil perbincangan politik “limited group”, kelompok sangat terbatas di lingkar Presiden.
Bahkan pemangkasan otonomi daerah tidak cukup sampai di situ, saat ini sebagaimana disinyalir Prof. Djohermansyah, Guru Besar IPDN, Mantan Dirjend Otda, sedang dirumuskan revisi UU ASN di mana semua esolon I dan II di daerah daerah kelak mutasinya menjadi kewenangan pusat, tidak lagi di tangah kepala daerah.
Lebih dari itu, saat dana TKD dipangkas justru terdapat lonjakan kenaikan alokasi anggaran kementerian dan lembaga (K/L) untuk melakukan penetrasi penguatan peran K/L dalam pembangunan daerah.
Ini jelas sebuah pengambilalihan ruang kebijakan daerah secara sengaja – jika tidak ingin disebut ketidakpercayaan “pusat” terhadap daerah.
Memang ironis, kepala daerah dipilih langsung dengan ongkos politik dan sosial begitu tinggi tapi miskin kewenangan dan ruang fiskal anggaran dikebiri, sulit untuk eksekusi janji kampanye Mereka hanya bisa menumpuk numpuk “janji bohong” kepada rakyat sementara yang dijanjikan bukan ruang kewenangannya.
Di sisi lain, kontestasi pilkada langsung dengan segala potensi konflik sosialnya harus diakui tidak selalu menghasilkan pemimpin terpilih dengan kompetensi memadai dan power wibawa sebagai “pengatur”, tak jarang justru yang terpilih adalah pemimpin defisit kemampuan mengatur tapi surplus sebagai pemimpin “penghibur”.
Beda keduanya sederhana tapi mendasar. Pemimpin “pengatur” memiliki kompetensi “beberes” dengan standar kinerja berbasis rasionalitas, prinsip adil, efisien dan terukur.
Sedangkan pemimpin “penghibur” hanya piawai mengasah keterampilan untuk berbohong yang menghibur, selfi selfi di media sosial, “ngedabrus” tidak jelas tentang ukuran kerja teknokratik yang hendak dicapainya, bahkan justru banyak terlibat tindakan korupsi dengan berbagai modus dan cara.
Inilah problem problem terkait pilkada di mana RUU revisinya bersamaan dengan RUU pemilu akan dilaksanakan tahun 2026, penting partisipasi publik secara bermakna untuk menghasilkan desain regulasi pilkada yang akuntabel, transparan dan mampu menjadi instrument seleksi kepemimpinan politik dengan kompetensi dan integritas tinggi.
Dalam perspektif penulis, pilkada “dipilih langsung” adalah pilihan ideal dalam prinsip desentralisasi pemerintahan untuk penguatan legitimasi otonomi daerah tetapi harus dengan pola rekruitmen yang menghasilkan pemimpin “pengatur” yang kredibel dengan ruang kewenangan dan kemampuan fiskal memadai yang dimiliki daerah.
Pilihan pahitnya, jika pemangkasan kewenangan dan TKD terus berlangsung dalam kendali pusat maka pilkada oleh DPRD adalah opsi rasional. Dengan kata lain, untuk apa pilkada langsung dengan ongkos politik dan sosial begitu tinggi tapi miskin kewenangan dan miskin anggaran untuk eksekusi program janji kampanye.
Artinya, ketika pusat tetap mengendalikan hampir seluruh kewenangan dan instrument fiskal – otonomi daerah tinggal sebuah nama, sebuah prosedur administratif tanpa makna substantif. Desentralisasi hanyalah ilusi dan pilkada langsung hanyalah opsi “mubazir”. **
Indramayu, 7 November 2025
—–
![]()
