Berkat Dari Kemiskinan Dan Kebodohan
Penulis : H.Dudung Badrun,S.H.,M.H.
( Advokat & Freelance Journalist )
Terjawab atas tulisan advokat H.Dudung Badrun, S.H.M.H., yang mempertanyakan mengapa terdapati pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Kabupaten Indramayu.
Terdapat indikasi,
Pertama,desa tidak bisa maju dan mandiri karena pelemahan secara struktural.
Kedua,pembodohan dan pemiskinan rakyat melalui pemupukan kultural.
Hal tersebut tidak terbantahkan. Kebodohan dan kemiskinan menjadi berkah oknum pejabat.
Asumsi dipertahankan menjadi Desa Tertinggal karena,
Pertama,Pencairan dana 3 tahap dengan tiap tahap harus persetujuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Indramayu.
Kedua,Jika setiap tahap pencairan memberikan upeti Rp 25 juta X 3 X 307 desa, maka dapat dihimpun dugaan upeti sebesar Rp 23.025.000.000 ( Dua Puluh Tiga Milyar Dua Puluh Lima Juta Rupiah ).
Siapa yang tidak terlena dan pembiaran pembodohan dan kemiskinan rakyat Indramayu ?. **
Indramayu, 3 November 2025
—–
![]()
