Pernyataan Tosu, Pendapat Pribadi Ataukah Selaku Juru Bicara Luki Hakim Bupati Indramayu ?
Penulis : H.Dudung Badrun, SH, MH
( Penasehat Gerakan Rakyat Indramayu )
Sekiranya benar mewakili Luki Hakim, maka memperlihatkan ke publik,Unras Gerakan Rakyat Indramayu pada tanggal 7 Oktober 2025 telah sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang undangan maka upaya menggagalkan dan mendiskriditkan Unras tersebut adalah informasi ke publik akan hal hal sbb :
Pertama, Luki Hakim telah nyata nyata melanggar sumpah jabatan yang berbunyi akan menjalankan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan dengan selurus lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara.
Kedua, siapapun yang menghalangi Unras GRI tanggal 7 0ktober 2025 fakta tidak terbantahkan pelanggar konstitusi,pelanggar HAM , perusak Demokrasi dan Reformasi untuk memberantas Korupsi,kolusi dan Nepotisme.
Oleh karena itu, Gerakan Rakyat Indramayu menyampaikan pendapat pada tgl 7 Oktober 2025, sangat tepat momentumnya karena momentum tsb diisi dengan muhasabah dengan otopsi forensik praktek demokrasi pasca Luki Hakim memimpin Indramayu.
” Ingat prilaku hura hura yang melupakan komitmen janji kampanye adalah Prilaku Setan Demokrasi !!! “.**
Indramayu, 5 Oktober 2025
—-
![]()
