Meredakan Kasus Pesantren di Sukoharjo : Menjaga Integritas Polri, Merawat Marwah Santri

Oleh : Adlan Daie
Sekretaris Umum MUI kab Indramayu

Kecaman bertubi tubi dari beragam elemen masyarakat atas tindakan berlebihan sejumlah oknum anggota polisi yang diduga melakukan “penggerebekan” terhadap pesantren “Hamalatul Qur an” di Sukoharjo Jawa Tengah tentu wajar dan dapat dimaklumi. Ini semacam solidaritas “keumatan” menemukan tiitik simpul momentumnya.

Di sisi lain, penting bagi kita untuk meredakan kasus tersebut, tidak “diamplifikasi”, tidak dibesar besarkan terus terusan tentu tanpa berpretensi mengecilkan empati kita atas apa yang menimpa para santriwati mengalami trauma psyikhologis sangat berat dan menyesalkan sikap “ugal ugalan” sejumlah oknum polisi di atas

Ini potensial berbahaya bagi integrasi keislaman dalam kohesi sosial kebangsaan kita jika dibiarkan diframing secara overload dengan narasi narasi sejumlah tokoh umat yang cenderung memperhadapkan secara “head to head” pihak kepolisian dan pesantren (simbol Islam) dalam relasi konfliktual.

Dalam teori ilmu sosial Bend Anderson, seorang ilmuan sosial yang lama meneliti tentang Indonesia, ia membayangkan Indonesia sebagai “Imagined Communities”, sebuah komunitas bangsa modern yang dibayangkan dalam ikatan kebersamaan sebagai sebuah entitas bangsa.

Dalam keragaman sebuah bangsa modern setiap warga negara yang berbeda dari sisi agama, budaya, suku, ras, profesi, dan lain lain dalam benak mereka hidup sebuah bayangan kolektif bahwa mereka berada dalam satu ikatan kebersamaan dalam sebuah entitas kebangsaan indonesia

Perspektif di atas menjelaskan bahwa secara sosiologis komunitas pesantren dan “komunitas” aparat kepolisian adalah bagian integratif dari sebuah entitas kebangsaan untuk bersama sama memajukan Indonesia dalam keragaman cita cita yang dibayangkan dalam ikatan sebuah entitas kebangsaan Indonesia.

Dalam konteks ini komunitas santri dan komunitas aparatur kepolisian, keduanya dalam konteks kebangsaan diletakkan dalam relasi “resiprokal”, relasi bersifat timbal balik saling menguatkan sekaligus saling mengingatkan untuk menjaga integritas polri di satu sisi dan di sisi lain merawat marwah santri

Di sinilah urgensi meredakan tensi kasus di atas, tidak memviralkan secara berlebihan apa yang terjadi di pesantren Hamalatul Qur’an di Sukoharjo, sekali lagi, tentu bukan untuk menutupi kasus yang telah terjadi melainkan untuk sebuah refleksi menghidupkan dialog antara polri dan pesantren dalam introspeksi bersama

Proses hukum atas dugaan tindak pidana kedua belah pihak harus tetap berjalan tetapi dialog bersama untuk instrospeksi masing masing penting sebagai bagian dari entitas bangsa, tidak boleh merasa menang karena otoritas yang dimilikinya tetapi tidak arif pula jika pesantren harus “dimenangkan” karena supporting massa digital.

Kapolri jenderal (pol) Suyudi Ario Seto sejak dilantik beberapa bulan lalu memimpin institusi besar Korp Bhayangkara dengan pilihan tagline “Polri Bersama Masyarakat” sudah mengirim pesan dan harapan baru tentang pentingnya dialog tersebut dengan intens melakukan silaturahim lintas elemen bangsa, terlebih dengan para tokoh umat.

Tentu tidak sederhana bagi Kapolri dalam kepemimpinannya di institusi besar Korp Bhayangkara menghadapi dinamika sosial dan adaptasinya karena variabel dan sel sel tantangannya dalam spektrum sangat kompleks dan luas.

Pertama, dalam institusi besar kepolisian dengan tugas pokok menjaga ketertiban sosial dan penegakan hukum berkelindan di dalamnya problem kultur, struktur dan aktor – ketiganya bukan perkara mudah untuk dikonstruksi dalam ekosistem kerja transformatif dalam relasi sosial “Polri Bersama Masyarakat” secara koheren, solid, kuat dan integratif.

Kedua, dinamika sosial hari ini melampaui apa yang disebut Alvin Toffler dengan istilah “The Third Wave”, gelombang ketiga industrial melainkan melompat dalam gelombang “disrupsi sosial” di mana klarifikasi dan jumpa pers resmi selalu kalah cepat dari sebaran hoax algoritma media sosial. Viralitas issue sulit dibendung di ruang publik meskipun belum tentu benar.

Ketiga, tngginya tingkat kegairahan umat dalam ekspose simbol simbol keagamaan di ruang publik tak perlu selalu diframing sebagai gejala “radikalisasi”, harus ditransformasikan dalam dialog dialog keagamaan yang tidak membuat sekat sosial bagi mereka tetapi memperkuat integrasi keislaman dan kebangsaan.yang mencerahkan.

Itulah tiga variabel tantangan dalam konstruksi penulis yang tidak sederhana dihadapi institusi kepolisian. Ini membutuhkan adaptasi struktur, kultur kerja baru, penyegaran aktor dan soliditas visi untuk menuntun performa kepolisian ramah tanpa kehilangan ketegasan, humanis tapi profesional dan membuka ruang “meaningfull participation”, partisipasi publik secara bermakna.

Sngkatnya, kasus yang terjadi di pesantren di atas adalah pelajaran berharga bagi institusi kepolisian bukan sekedar untuk introspeksi tapi keberanian adaptasi menghadapi tantangan “disrupsi sosial” untuk menuntun masyarakat dalam kehidupan tertib sosial yang tidak gampang marah digiring algoritma kebencian terhadap institus negara – dan kelompok lain yang berbeda.

Integritas moral, keteladanan dan adaptasi ketrampilan gestur dalam kepiawaian memilih diksi dan narasi dalam komunikasi publik yang “nyambung” dalam suasana kebatinan publik (dalam istilah agama “bilisani qaumihi”) adalah kunci di era di mana ruang publik nyaris sepenuhnya dikuasai platform dan algoritma media sosial.

Mari kita jaga bersama integritas polri dan merawat marwah santri dalam relasi sosial konstruktif, bahkan dengan seluruh elemen bangsa untuk saling menguatkan sebagai entitas elemen kebangsaan.


Wassalam.
Indramayu, 3 November 2026
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!