INDRAMAYU-JAYA-NEWS.COM – Aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) sadis terjadi di Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu. Seorang ibu rumah tangga menjadi korban perampasan disertai kekerasan di rumahnya sendiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Jl. Blok Pesantren, Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu, pada hari Senin 2 November 2026 sekitar pukul 18.30 WIB. Kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Indramayu pada Selasa dini hari, 3 November 2026 pukul 01.51 WIB.
Laporan tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/1361/XI/2026/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Pelapor adalah H.D. Badrun, SH., MH (67), seorang pengacara, yang melaporkan atas dugaan Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 UU 1/2023.
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan dalam laporan polisi, kejadian bermula saat saksi LIES PUSPITA EFENDI dihubungi oleh saksi MARWATI. Saksi Marwati menyuruh saksi Lies untuk menghubungi korban karena rumah korban dalam keadaan gelap dan tidak wajar.
Saksi Lies kemudian menemui saksi Marwati di rumah korban. Saat itu rumah korban dalam keadaan gelap, hordeng jendela depan tertutup dan pintu rumah terkunci. Karena curiga, saksi Lies Puspita Efendi menyuruh saksi ONI untuk membuka pintu rumah.
Saksi ONI kemudian masuk ke dalam rumah lewat atap. Untuk mencapai atap, ONI memanjat pagar samping rumah. Karena lubangnya terlalu kecil, ONI turun dan mengambil alat pemotong (gergaji). Setelah itu ONI naik ke atap lagi dan memotong kayu Reng yang berada di ruang tamu.
Setelah berhasil masuk, saksi ONI membuka pintu garasi mobil dari dalam. Setelah itu saksi Lies Puspita dan saksi Noval masuk ke dalam rumah lewat pintu garasi.
Di dalam rumah, para saksi menemukan bercak darah di lantai dan melihat pintu lemari dalam keadaan rusak dan berantakan. Mereka juga melihat gelang milik korban berada di lantai dalam keadaan rusak/patah.
Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Krangkeng untuk proses lebih lanjut.
“Demikian Surat Tanda Terima dibuat dengan sebenarnya,” tertulis dalam dokumen yang ditandatangani pelapor dan diketahui Ka SPKT Resor Indramayu, Ari Yudistira, S.H., M.H.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Indramayu masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Wartawan : Absal
Editor : Nuryaji
—–
![]()
