Mengganti Nama, Menggoyang Identitas: Pasundan, Cirebon, dan Politik Simbolik Jawa Barat


Mengganti Nama, Menggoyang Identitas: Pasundan, Cirebon, dan Politik Simbolik Jawa Barat

Oleh : *Masduki Duryat*
(_Rektor Institut Studi Islam al-Amin Indramayu dan Dosen Pascasarjana UI Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon_)

Indramayu, 6 Juli 2026

Apa arti sebuah nama? Pertanyaan klasik yang diungkapkan oleh William Shakespeare ini tiba-tiba menjadi sangat politis ketika Gubernur Jawa Barat menggulirkan wacana perubahan nama Provinsi Jawa Barat menjadi “Provinsi Pasundan”.

Sekilas tampak sebagai romantisme kultural—upaya menghidupkan kembali identitas kesundaan. Namun, di balik itu, tersimpan problem serius: apakah Jawa Barat benar-benar homogen secara kultural? Ataukah justru kebijakan ini membuka kembali luka laten tentang identitas, representasi, dan keadilan kultural di wilayah yang sejak awal memang plural (Geertz, 1963)?

*Pasundan dan Ilusi Homogenitas Budaya*
Istilah “Pasundan” secara historis merujuk pada wilayah budaya Sunda. Namun, problem muncul ketika istilah ini dilekatkan secara administratif pada seluruh wilayah Jawa Barat. Fakta sosial menunjukkan bahwa Jawa Barat bukan hanya milik etnis Sunda. Wilayah eks-Karesidenan Cirebon—yang meliputi Indramayu, Cirebon, dan sebagian Kuningan—memiliki karakter budaya yang berbeda. Bahasa Jawa dialek Cirebon-Indramayu menjadi _lingua franca_ masyarakatnya, dengan sistem nilai yang juga tidak sepenuhnya identik dengan Sunda (Ekadjati, 2005).

Dengan demikian, penggunaan istilah “Pasundan” berpotensi menjadi simbol dominasi budaya mayoritas atas minoritas. Dalam perspektif politik identitas, ini bukan sekadar soal nama, tetapi soal siapa yang diakui dan siapa yang dipinggirkan (Taylor, 1994). Jika negara—melalui kebijakan gubernur—mengafirmasi satu identitas kultural sebagai representasi tunggal, maka secara tidak langsung ia melakukan eksklusi simbolik terhadap yang lain.

*Dari Simbol ke Politik Wilayah: Jalan Menuju Provinsi Cirebon?*
Menariknya, wacana ini tidak berdiri sendiri. Ia berkelindan dengan gagasan lama tentang pembentukan Provinsi Cirebon. Ketika sebagian masyarakat merasa tidak terwakili secara kultural, maka aspirasi pemekaran wilayah menjadi lebih rasional. Dalam konteks ini, perubahan nama menjadi “Pasundan” justru dapat mempercepat legitimasi tuntutan tersebut.

Lebih jauh, muncul pula gagasan yang lebih luas: pembentukan Provinsi Pantura. Wilayah ini memiliki basis historis dan geopolitik yang kuat. Jalur Pantura bukan sekadar jalur ekonomi, tetapi juga memiliki akar sejarah panjang sejak masa ekspansi Mataram di bawah Sultan Agung. Penyerangan ke Batavia menjadikan wilayah ini sebagai koridor strategis militer dan logistik (Ricklefs, 2008). Bahkan, hubungan antara Kesultanan Cirebon dan Mataram menunjukkan adanya keterkaitan politik yang kompleks, termasuk status vazal dan relasi kekerabatan melalui pernikahan.

Dengan demikian, identitas Pantura memiliki fondasi historis yang tidak kalah kuat dibandingkan narasi Pasundan. Jika pemerintah provinsi gagal mengakomodasi keragaman ini, maka fragmentasi administratif bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan keniscayaan.

*Politik Simbolik dan Amnesia Historis*
Fenomena ini tidak bisa dilepaskan dari gaya kepemimpinan yang cenderung simbolik. Pergantian nama sejumlah institusi—RSUD Al-Ihsan menjadi Welas Asih, RS Paru Sidawangi menjadi RSUD Sidawangi, hingga RSUD M.A. Sentot menjadi RSU Provinsi Jawa Barat—menunjukkan kecenderungan untuk membangun citra melalui simbol, bukan melalui substansi.

Dalam kajian kebijakan publik, ini dikenal sebagai _“symbolic policy”_—kebijakan yang lebih menekankan pada pesan dan citra dibandingkan dampak nyata (Edelman, 1985). Problemnya, ketika simbol tidak berakar pada sejarah dan realitas sosial, ia justru menjadi bentuk amnesia kolektif. Nama bukan sekadar label; ia adalah representasi sejarah, identitas, dan memori sosial.

Mengganti nama tanpa sensitivitas historis berarti memutus kontinuitas memori. Dalam jangka panjang, ini dapat melemahkan kohesi sosial karena masyarakat kehilangan referensi simbolik yang mereka anggap otentik.

*Antara Romantisme dan Rasionalitas Kebijakan*
Tidak dapat dipungkiri bahwa romantisme budaya memiliki daya tarik politik yang kuat. Menghidupkan kembali identitas Sunda bisa menjadi strategi mobilisasi dukungan. Namun, kebijakan publik tidak boleh semata didasarkan pada romantisme. Ia harus mempertimbangkan realitas sosiologis, historis, dan politis secara komprehensif.

Dalam konteks Jawa Barat, pendekatan yang lebih inklusif justru diperlukan. Alih-alih menghomogenkan identitas, pemerintah seharusnya mengakui dan merayakan pluralitas. Konsep “Jawa Barat” selama ini justru memiliki kelebihan karena bersifat netral dan administratif, tidak mengafirmasi satu identitas kultural tertentu.

*Penutup: Nama sebagai Cermin Keadilan*
Pada akhirnya, perdebatan ini bukan tentang nama semata, tetapi tentang keadilan representasi. Apakah semua warga Jawa Barat merasa terwakili dalam istilah “Pasundan”? Jika tidak, maka kebijakan ini berpotensi menjadi bumerang politik.

Lebih jauh, ia dapat memicu dinamika baru: menguatnya tuntutan pemekaran wilayah, munculnya resistensi kultural, dan melemahnya kohesi sosial. Dalam situasi seperti ini, pemerintah dituntut untuk tidak sekadar sensitif, tetapi juga reflektif—bahwa setiap kebijakan simbolik membawa konsekuensi struktural.

Nama boleh berubah, tetapi keadilan tidak boleh dikorbankan.**

——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!