Relasi Historis PKB dan Refleksi Hari Santri 2026, dari Politik Identitas ke Politik Kesejahteraan

Oleh : Adlan Daie
Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu

Tulisan singkat ini bukan untuk penegasan peran eksklusif PKB atas penetapan Hari Santri Nasional (,HSN) dalam lembaran negara tahun 2015, yakni Keppres no 22 tahun 2015 tetapi tentang bagaimana politik PKB bekerja memuliakan NU (ormas Islam yang melahirkannya) dalam spektrum politik negara.

PKB bukan sekedar memperjuangkan Hari Santri di ruang politik formal (DPR RI, dll), jauh sebelumnya PKB memulai dengan melakukan “Kirab Resolusi Jihad” NU, sebuah road show perjalanan darat sangat panjang dari “Bubutan” Surabaya (kantor pertama NU) dengan titik akhir Tugu Proklamasi Jakarta tahun 2011

Inilah “kick off” PKB tahun 2011, empat tahun sebelum penetapan HSN dalam lembaran negara, ketika publik masih awam tentang apa “Resolusi jihad” NU dalam narasi narasi besar politik negara.

Artinya, penetapan HSN tidak “ujug ujug”, ada peran penting PKB di balik proses proses politik di dalamnya mulai dari membingkai peristiwa “Resolusi Jihad” NU sebagai titik kick of penetapan HSN hingga proses politik formal ditetapkannya dalam lembaran negara.

Pertanyaan reflektifnya apa makna yang hendak kita refleksikan dari momentum memperingati Hari Santri Nasional (HSN) tanggal 22 Oktober 2026 – setelah 11 tahun HSN ditetapkan dalam “lembaran negara” ?

Kata “santri” khas khazanah sosial politik di Indonesia, tak ditemukan di negara lain mana pun, secara sosio kultural “santri” adalah varian sosial produk ekosistem jaringan pesantren Nahdlatul Ulama (NU). Ini definisi santri yang dikonstruksi Dr. Zamakhsyari Dhofir dalam bukunya “Tradisi Pesantren” (1985).

Varian sosial “santri” dalam definisi ini adalah basis elektoral PKB paling kuat, dalam istilah dunia survey disebut “party id” PKB di mana PKB menjadi identitas pilihan politik paling “paten” dalam rumpun sosial “santri” dalam pengertian ini.

Definisi lain dalam perspektif antropologi politik, mengutip hasil konstruksi Clifford Geezt (1956), “santri” adalah komunitas sosial yang berhimpun dalam aktivisme politik berbasis ormas ormas Islam di Indonesia baik tradisional maupun modernis .

Definisi kedua ini untuk membedakan varian santri dengan varian sosial lainnya secara antropologi politik, yaitu varian sosial “abangan” dan “priyayi”. Tiga varian ini (santri, abangan, priyayi) dulu dalam kajian sosial politik di Indonesia disebut “politik aliran”.

Dalam konteks varian varian definisi di atas, spirit HSN dalam pengakuan lembaran negara di atas kita letakkan bukan sekedar sebuah kemenangan “politik identitas” santri dalam rumpun sosial ekosistem jaringan pesantren NU – setelah bertahun tahun “terpinggirkan” dalam narasi besar kebijakan negara

Lebih jauh penting diletakkan dalam spirit untuk mengakhiri “ideologisasi” pengelompokan varian varian santri secara sektarian dan “politik aliran” dalam konstruksi meneguhkan NKRI dengan tagline dari NU untuk bangsa – bukan dari NU untuk NU secara ekslusif.

Momentum Hari Santri mari kita peringati dalam kegiatan seremonial tetapi tidak perlu “sloganistik” secara berlebihan dan “eksplosif” kecuali sebuah refleksi bahwa santri adalah bagian inklusif dan integratif bagi bangsa Indonesia

Spirit hari santri untuk meneguhkan titik kovergensi atau titik temu keislaman dan kebangsaan dalam satu tarikan nafas keindonesiaan. Dalam doktrin pesantren “Hubbul Wathon minal iman”, bahwa mencintai tanah air dengan segala keragamannya adalah ekspresi aktualitas dari keimanan.

Inilah semacam “amal jariyah” politik PKB dalam memuliakan NU “ibu kandung” yang melahirkannya dalam spektrum politik negara dalam meneguhkan NU sebagai simpul perekat kohesi kohesi keberagaman varian sosial dalam jahitan “sarung tenun” kebangsaan Indonesia.

Dalam konteks kekinian peneguhan kebangsaan kita penting disublimasi tidak sekedar integrasi “ideologis” “tetapi sekaligus menjadi spiirit affirmatif dalam ikhtiar ikhtiar jalan “political welfare”, politik kesejahteraan bersama.

Pasalnya, problem kebangsaan kita saat ini tidak lagi hanya tentang prinsip prinsip ideologis dasar kenegaraan (Pancasila, UUD, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika) tapi sekaligus tentang ketimpangan sosial – di mana varian sosial santri harus mendapatkan afirmasi politik kesejahteraan dalam kebijakan politik negara.

Itulah orientasi kebangsaan kita selanjutnya, sebuah refleksi Hari Santri tahun 2026 tidak lagi semata mata tentang kemenangan “ideologis” tapi afirmasi atas politik kesejahteraan kaum santri dalam keindonesiaan bersama.

Wassalam
Indramayu, 7 Oktober 2026
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!