JAKARTA -JAYANEWS.COM -Sejarah baru bagi pekerja industri kreatif Indonesia tercipta. Rancangan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan resmi disahkan menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026).
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian adalah masuknya ketentuan perlindungan bagi pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif dalam Pasal 95B ayat (1) huruf L.
Ketentuan tersebut dinilai menjadi momentum penting setelah perjuangan panjang para insan perfilman untuk memperoleh kepastian dan perlindungan hukum.
Momen pengesahan tersebut dikawal langsung oleh ribuan buruh dari Koalisi Besar Perjuangan Buruh Indonesia (KBPBI) yang memadati kawasan depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta.
Di atas mobil komando di pelataran Gedung DPR RI, Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Perfilman Indonesia (FSPPI) Dr. Rizal Djibran, S.Sos., M.M., CFA, didampingi Sekjen FSPPI R.A. AVB. Barbie Kumalasari hadir memberikan orasi dengan penuh semangat perjuangan bersama pimpinan serikat lainnya.
Perjuangan Dr. Rizal Djibran beserta rekan-rekan membuahkan hasil dengan masuknya perlindungan pekerja perfilman, seni dan ekonomi kreatif ke dalam UU Ketenagakerjaan yang baru.
“Bagi kami ini adalah sejarah pertama kalinya perlindungan terutama bagi para seniman masuk ke dalam undang-undang ketenagakerjaan yang baru,” ujar Rizal di hadapan awak media di halaman Gedung MPR/DPR RI.
Rizal menjelaskan, perjuangan tersebut berawal panjang dari Lembaga Penelitian dan Pengembangan Perfilman (LP3), kajian akademik, hingga penelitian yang dituangkan dalam disertasi doktoralnya.
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak, termasuk koalisi besar konfederasi dan federasi serikat pekerja yang selama berbulan-bulan terlibat dalam proses perumusan regulasi.
“Hari ini merupakan hari yang bersejarah dan momentum yang sangat baik. Undang-undang ketenagakerjaan telah disahkan dalam sidang paripurna,” katanya.
Meski demikian, Rizal menegaskan perjuangan belum selesai. Ketentuan dalam undang-undang harus dikawal hingga tahap implementasi, termasuk dalam penyusunan peraturan pemerintah baik di pusat maupun daerah.
“Tentunya bukan hanya di situ saja. Harus kita kawal dalam peraturan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun daerah,” tegasnya.
Dengan masuknya isu pekerja kreatif ke dalam regulasi ketenagakerjaan, diharapkan perlindungan hukum tidak hanya berhenti sebagai norma di atas kertas, namun benar-benar memberikan kepastian kerja, perlindungan profesi dan kesejahteraan bagi para pekerja di sektor kreatif.
Penulis : Wari
Editor : Nuryaji
——
![]()
