Dua Langkah KPK Untuk Atasi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia

Dua Langkah KPK Untuk Atasi Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia


INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Muhtar Lubis, Wartawan Senior, dalam penelitiannya menarik kesimpulan, dari fakta bahwa budaya Indonesia itu “munafik”.
Mengkorelasikan dengan hasil tim kajian korupsi yang dipimpin mantan Wapres M.Hatta, yang juga menarik kesimpulan, bahwa korupsi sudah membudaya di Indonesia.

Demikian keterangan H.Dudung Badrun,SH.MH,Advokat, kepada JayaNews.com,Jumat pagi,8 Agustus 2025,di kediamannya Desa Segeran Kidul,Indramayu.

Lanjutnya,politik hukum pemberantasan korupsi di era reformasi dari peraturan perundangan lebih dari cukup tetapi tidak didukung oleh budaya anti korupsi.
Budaya koruptif disinyalir sangat kuat pada oknum kepolisian dan kejaksaan.

“Maka untuk memberantas korupsi dibentuk Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) karena Kepolisian dan Kejaksaan tidak efektif,tetapi setelah KPK dibentuk personalianya dari kedua instansi tersebut,” urai H.Dudung.

Dengan kewenangan yang besar ( extra ordineri) dan biaya yang besar,maka KPK dapat dengan mudah membidik sasaran sesuai dengan 0rder.
Dengan koneksitas personalia maka Kepolisian dan Kejaksaan, dapat melakukan tindakan yang sama seperti dilakukan oleh KPK yaitu dapat membidik 0rder.

Dalam pandangan H.Dudung,langkah ke depan yang harus dilakukan oleh KPK,ada dua pilihan,dengan KUHP yang baru.

” Pertama,KPK dipertahankan bukan lembaga ad hoc,tetapi menjadi lembaga negara, sehingga semua perkara tindak pidana korupsi dari pencegahan dan penindakan hanya ditangani oleh KPK,serta personalianya tidak merekrut dari personil Kepolisian dan Kejaksaan tetapi direkrut sendiri seperti merekrut hakim PTUN ketika awal pendirian PTUN.Langkah
kedua,jika masih seperti sekarang maka penyelidikan dan penuntutan kembalikan kepada Kepolisian dan Penuntutan kembalikan kepada Kejaksaan,” saran H.Dudung.**


Redaksi

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!