Bualan Religius Lucky Hakim Bupati Indramayu dalam Visi Indramayu Reang
Penulis : H. Dudung Badrun, S.H, M.H
(Advocat & Ketum Pasedena)
Jika Nok Desi meresahkan di Kroya,bagaimana dengan CI juga di Kroya ? Sepertinya CI sudah diterima?
Jika sudah diterima, maka perlu ditinjau kembali Perda Indramayu.
Perlukah ditinjau kembali atau diperkuat Perda Indramayu Nomor 14 tahun 2005 tentang Pencegahan Dan Pelarangan Untuk Ekploitasi Seksual Komersial di Kabupaten Indramayu?
Kasus CI dan ratusan, bahkan ribuan semodel itu menjamur di seluruh wilayah Indramayu, maka jika tidak meresahkan masyarakat maka perspektif sosiologi hukum berarti praktek yang dilakukan di CI tidak bertentangan dengan masyarakatnya.Maka perlu duduk bersama antara Umaro,Ulama dan Cendekiawan guna membedah pemetaan masalah dan solusinya.
Maka MUI sebagai Majlis/Forum untuk merealisir Religius, sebagai nilai Fundamental Indramayu Reang yang dituang dalam Perda Indramayu tentang RPJMD 2025-2030. Tetapi faktanya, Bupati Indramayu Lucky Hakim dua kali kegiatan organisatoris MUI Kabupaten Indramayu tidak hadir,tidak menyediakan waktu untuk bertemu dengan MUI Kabupaten Indramayu apalagi untuk berdiskusi.
Sedangkan Lucky Hakim Bupati Indramayu malahan sering hadir pada acara kondangan yang ada intertainnya.
Jika MUI Kabupaten Indramayu oleh Lucky Hakim wujuduhu kaadamihi,maka tentu logis jika MUI harus bersikap bahwa Lucky Hakim itu beli jabeg alias beli peta alias durung baleg???
Indramayu, 26 Juli 2026
——
![]()
