Kegagalan Panen Menjadi Dasar Untuk Memberhentikan Lucky Hakim Bupati Indramayu
Oleh : H. Dudung Badrun, S.H, M.H.
( Advocat & Ketum Pesedena )
Jakarta, 19 Juli 2026
Landasan hukum petani Desa Segeran Kidul Kecamatan Juntinyuat Indramayu dan sekitarnya untuk mendapat pengairan yang cukup untuk tanaman padi, yaitu :
Pertama, RPJMD Indramayu 2025-2030 yang menuangkan visi misi Indramayu Reang (Religius,Ekonomi Kerakyatan,Aman,Nyaman dan Gotong Royong) ,dari 14 Jargon Reang khususnya angka 6, Petani Sejahtera dan angka 13, Wong Reang Wadul.
Kedua, U.U. Nomor 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani Jo. Perda Jabar Nomor 27 tahun 2010 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan Jo. Perda Indramayu Nomor 8 tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Oleh karena itu, semestinya lahan pertanian cukup air dan jika gagal, disebabkan karena Lucky Hakim Bupati Indramayu, tidak peduli dengan sekitar 90 % berpotensi gagal panen di Desa Segeran Kidul Juntinyuat Kabupaten Indramayu.
Hal ini bisa menjadi alasan kuat untuk memberhentikan Lucky Hakim Bupati Indramayu, karena melanggar Sumpah Jabatan yaitu RPJMD Indramayu tahun 2025-2030 dan U.U. Nomor 29 tahun 2019 Jo.Perda Jawa Barat nomor 27 tahun 2010 Jo. Perda Indramayu Nomor 8 tahun 2018.**
——
![]()
