PKBM Al Zaytun Menguatkan Tata Kelola Melalui Verval Data Peserta Didik


PKBM Al Zaytun Menguatkan Tata Kelola Melalui Verval Data Peserta Didik

Penulis : Puji, S.H. (Tutor PKBM Al Zaytun)

INDRAMAYU-JAYANEWS.COM – Dibalik setiap ijazah yang diterima warga belajar, tersimpan proses panjang yang sering luput dari perhatian. Bukan hanya kegiatan belajar mengajar yang menentukan kualitas pendidikan, tetapi juga ketelitian dalam mengelola administrasi. Data yang akurat bukan sekadar deretan angka dalam sistem, melainkan cermin kejujuran, akuntabilitas, dan komitmen lembaga dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu. Kesadaran itulah yang menjadi ruh kegiatan Sosialisasi Validasi dan Verifikasi (Verval) Data Peserta Didik Tahun 2026 yang diikuti PKBM Al Zaytun di PKBM Al-Mughni, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Kamis (16/07/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu, Ibu Hj. Aminah, S.Ag., M.Pd.I., beserta jajaran staf, para Penilik Pendidikan Nonformal Kabupaten Indramayu, serta pengelola dan operator dari 16 PKBM yang berasal dari wilayah Anjatan, Sukra, Haurgeulis, Gantar, dan Patrol.

PKBM Al Zaytun menugaskan dua orang perwakilan, yaitu Puji, S.H. selaku Tutor PKBM Al Zaytun dan Abdul Karim, M.Pd. selaku Operator PKBM Al Zaytun. Kehadiran keduanya menjadi bagian dari komitmen lembaga untuk terus memperkuat tata kelola administrasi pendidikan agar semakin profesional, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan pemerintah.

Dalam sambutannya, Ibu Hj. Aminah, S.Ag., M.Pd.I. menegaskan bahwa sosialisasi ini diselenggarakan agar seluruh PKBM memperoleh informasi secara utuh dan benar langsung dari sumber yang berwenang, bukan berdasarkan informasi yang terpotong ataupun beredar dari mulut ke mulut. Beliau mengajak seluruh penyelenggara pendidikan nonformal menjadikan berbagai pengalaman sebelumnya sebagai bahan evaluasi bersama untuk memperbaiki tata kelola administrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pendidikan masyarakat.

Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa kualitas sebuah lembaga pendidikan tidak hanya diukur dari banyaknya peserta didik ataupun kegiatan pembelajaran yang dilaksanakan, tetapi juga dari kemampuannya menjaga validitas setiap data yang dilaporkan kepada negara. Administrasi yang tertib merupakan fondasi lahirnya kepercayaan publik terhadap penyelenggara pendidikan.

Selama kegiatan berlangsung, peserta memperoleh penjelasan secara komprehensif mengenai mekanisme Validasi dan Verifikasi (Verval) Data Peserta Didik Tahun 2026. Sebanyak 16 PKBM mengikuti sosialisasi ini dengan penuh perhatian karena seluruh proses verval akan menjadi dasar penataan administrasi pendidikan nonformal di Kabupaten Indramayu.

Narasumber menjelaskan bahwa penyusunan data peserta didik harus melalui tahapan verifikasi dan validasi sesuai prosedur yang telah ditetapkan. Seluruh proses dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan serta ketentuan Kementerian Pendidikan melalui sistem Dapodik. Dengan demikian, setiap data yang masuk benar-benar menggambarkan kondisi riil peserta didik di masing-masing PKBM.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan bahwa pelaksanaan proses verval dijadwalkan berlangsung pada 27 Juli hingga 8 Agustus 2026. Seluruh PKBM diminta mempersiapkan cetak data peserta didik lama beserta daftar antrean warga belajar baru. Apabila dokumen tersebut tidak dapat ditunjukkan, maka seluruh peserta didik wajib dihadirkan secara langsung sesuai jumlah yang tercatat dalam sistem Dapodik. Peserta didik yang tidak dapat dibuktikan keberadaannya akan dikeluarkan dari data Dapodik sebagai bentuk penegakan tertib administrasi.

Perhatian besar juga diberikan terhadap kelengkapan administrasi warga belajar baru. Setiap calon peserta didik diwajibkan melengkapi formulir pendaftaran, KTP, Kartu Keluarga berbarcode, ijazah yang telah dilegalisasi, serta pas foto. Berkas yang belum lengkap tidak dapat diproses hingga seluruh persyaratan dipenuhi. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan bahwa seluruh data yang masuk memiliki dasar administrasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu materi yang cukup menyita perhatian peserta adalah penyampaian informasi mengenai adanya sejumlah PKBM yang diusulkan untuk ditutup karena tidak memenuhi ketentuan administrasi maupun operasional. Bahkan Kabupaten Indramayu disebut sebagai salah satu daerah yang mendapatkan perhatian khusus dari pemerintah pusat terkait validitas data pendidikan nonformal. Informasi tersebut menjadi pengingat bahwa tertib administrasi bukan lagi pilihan, melainkan sebuah keharusan bagi setiap penyelenggara pendidikan.

Selain data peserta didik, seluruh PKBM juga diminta memperhatikan kelengkapan dokumen Izin Operasional (IJOP). Legalitas lembaga menjadi syarat penting karena berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pembelajaran, pengakuan kelembagaan, hingga penerbitan ijazah bagi warga belajar. Kelengkapan legalitas tanah, bangunan, dan izin penyelenggaraan pendidikan menjadi bagian yang tidak dapat dipisahkan dari kualitas tata kelola lembaga.

Dalam sesi tanya jawab, peserta memanfaatkan kesempatan untuk mendiskusikan berbagai persoalan yang selama ini dihadapi di lapangan. Pertanyaan muncul mengenai mekanisme verval bagi peserta didik yang bekerja sebagai nelayan sehingga sulit hadir sesuai jadwal, tata cara legalisasi ijazah bagi warga belajar yang berasal dari luar daerah, hingga persyaratan kelengkapan dokumen IJOP.

Menanggapi hal tersebut, narasumber menjelaskan bahwa peserta didik yang berhalangan hadir akan memperoleh penanganan sesuai ketentuan Dinas Pendidikan. Legalisasi ijazah harus dilakukan melalui mekanisme resmi yang berlaku, sedangkan dokumen IJOP wajib memenuhi seluruh persyaratan legalitas agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Bagi PKBM Al Zaytun, keikutsertaan dalam kegiatan ini bukan sekadar memenuhi undangan sosialisasi. Lebih dari itu, kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat budaya tertib administrasi sebagai bagian dari peningkatan mutu layanan pendidikan. Informasi yang diperoleh akan menjadi pedoman bagi Puji, S.H. selaku Tutor dan Abdul Karim, M.Pd. selaku Operator dalam mempersiapkan seluruh dokumen administrasi, memperbarui data Dapodik, melengkapi berkas pendukung, serta memastikan seluruh warga belajar hadir pada saat pelaksanaan validasi dan verifikasi sesuai arahan Dinas Pendidikan Kabupaten Indramayu.

Pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak hanya lahir dari ruang kelas, tetapi juga dari ketelitian menjaga setiap proses yang mendukungnya. Administrasi yang akurat adalah bentuk penghormatan terhadap hak warga belajar sekaligus wujud tanggung jawab lembaga kepada masyarakat dan negara.

PKBM Al Zaytun meyakini bahwa tata kelola yang baik akan melahirkan pelayanan pendidikan yang semakin berkualitas. Sebab pendidikan yang terpercaya selalu dibangun di atas fondasi kejujuran, ketelitian, dan komitmen untuk terus melakukan perbaikan. Dari proses validasi data inilah, langkah-langkah kecil menuju pendidikan masyarakat yang lebih bermutu kembali diteguhkan.**


Red
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!