Terpilihnya Eks Napi Korupsi Jadi Kuwu Cibereng Tuai Polemik, Panitia dan Muspika Saling Lempar Tanggung Jawab
INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Lolos dan terpilihnya Sarnudin Matigeni sebagai Kuwu Desa Cibereng, Kecamatan Terisi, dalam Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak 2025 di Kabupaten Indramayu menuai polemik. Pasalnya, Sarnudin diketahui merupakan mantan narapidana kasus korupsi yang divonis pada tahun 2020.
Polemik tersebut mencuat lantaran sejumlah pihak yang terlibat dalam tahapan Pilwu terkesan saling melempar tanggung jawab terkait kelolosan Sarnudin sebagai calon hingga akhirnya terpilih.
Ketua Panitia Pilwu Desa Cibereng, Dwi Hariyanto, menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Indramayu Nomor 30 Tahun 2025. Ia mengakui, sejak awal panitia sudah mengetahui status hukum Sarnudin sebagai mantan terpidana.
Namun demikian, Dwi menegaskan bahwa Perbup tersebut memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk mencalonkan diri dengan syarat tertentu. Ia merujuk pada Pasal 11 huruf h, yang menyatakan larangan berlaku bagi calon yang pernah dijatuhi pidana penjara dengan ancaman paling singkat lima tahun atau lebih, kecuali telah melewati masa jeda dan mengumumkan statusnya secara terbuka.
“Aturannya memang memberi ruang. Secara pribadi, jujur saja, ini bertabrakan dengan hati saya. Tapi selama Perbup masih berbunyi seperti itu, saya sebagai panitia harus menjalankannya,” ujar Dwi saat dikonfirmasi di Balai Desa Cibereng, Jumat (09/12/2026).
Dwi juga menyebutkan bahwa dasar penilaian persyaratan calon diperoleh dari keterangan Pengadilan Negeri (PN) yang disampaikan melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Dalam data tersebut, Sarnudin tercatat dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman pidana penjara antara 1 hingga 20 tahun.
“Menurut penafsiran saya, yang dilihat adalah ancaman paling singkatnya, yakni satu tahun. Itu masih di bawah batas lima tahun sebagaimana diatur dalam Perbup,” jelasnya.
Di sisi lain, Dwi menegaskan bahwa panitia Pilwu bukan pihak yang memiliki kewenangan melakukan verifikasi akhir terkait kelengkapan dan keabsahan persyaratan calon, khususnya menyangkut riwayat hukum. Ia menyebutkan, kewenangan tersebut berada pada unsur Muspika, termasuk pihak kepolisian dan instansi terkait lainnya.
“Kalau terkait riwayat hukum, yang melakukan verifikasi adalah Kapolsek, ada juga unsur Muspika, kemudian dinas terkait lainnya, seperti dinas pendidikan,” katanya, seraya menepis anggapan bahwa panitia menjadi pihak utama yang bertanggung jawab atas kelolosan Sarnudin.
Meski demikian, Dwi mengakui bahwa penafsiran terhadap aturan tersebut bersifat subjektif. Ia pun menyampaikan permohonan maaf apabila penafsiran yang digunakannya dinilai keliru.
“Kalau ternyata penafsiran saya salah, saya minta maaf. Tapi yang saya pahami, karena ancaman hukumannya satu sampai dua puluh tahun, maka yang dijadikan dasar adalah ancaman paling singkatnya,” ucapnya.
Polemik ini menyoroti adanya celah tafsir dalam regulasi serta tarik-menarik tanggung jawab antar pihak dalam proses Pilwu Desa Cibereng, yang kini menjadi perhatian publik.
Berita ini masih akan berlanjut untuk memperoleh keterangan resmi dari Bupati atau Wakil Bupati Indramayu terkait penerapan Perbup Indramayu Nomor 30 Tahun 2025.**
Teddy
——–
![]()
