Analis politik, Sekretaris Umum MUI kab Indramayu.
Indramayu, 1 November 2026
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 374/PPU – XXIV/2026, dibacakan Kamis (29/10/2026), “menolak” perpanjangan masa jabatan anggota DPRD hingga 2031 yang diajukan oleh tiga “pemohon” mahasiswa magister hukum UGM, yaitu Muhamad Zulfan, Jaif Saputera dan M. Khairul Mamnun.
Tulisan ini tidak dalam konstruksi untuk membaca pertimbangan MK dalam amar putusan “penolakannya”, yakni para pemohon tidak memiliki “legal standing” (kedudukan hukum) melainkan lebih mendasar dalam konstruksi ketentuan Undang Undang Dasar (UUD) yang disebut “konstitusi negara”.
Dalam ketentuan Undang Undang Dasar (UUD) disebutkan secara eksplisit :
Pasal 18, ayat (3).
“Pemerintah daerah memiliki dewan perwakilan rakyat daerah yang anggota anggotanya dipilih melalui pemilihan umum”
Selanjutnya dalam pasal 22E disebutkan :
Ayat 1. “Pemilihan umum dilaksanakan setiap lima tahun sekali”.
Ayat 2. “Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih Presiden/wakil presiden, DPR RI, DPD RI dan DPRD”.
Itulah ketentuan UUD, yakni Konstitusi (bukan sekedar Undang Undang) bahwa Pemilu wajib dilaksanakan lima tahun sekali untuk memilih pasangan capres/cawapres, DPR RI, DPD RI dan DPRD – setiap lima tahunan sekali.
Artinya, menurut ketentuan UUD tidak ada celah perpanjangan masa jabatan (Presiden / Wapres, DPR RI, DPD RI, dan DPRD) melampaui lima tahun atau penunjukan kecuali sepenuhnya harus diisi oleh hasil pemilu lima tahunan
Gugatan tiga mahasiswa tersebut sesungguhnya dapat dimaklumi untuk memohon kepastian tafsir konstitusional atas putusan MK sebelumnya (no 135/PPU -2024) yang memutuskan pemisahan pemilu, yakni pemilu nasional dan pemilu daerah dengan jadwal pelaksanaan yang terpisah pula.
Pemilu nasional menurut putusan MK no 135 diikuti pasangan capres/cawapres, DPR RI dan DPD RI dilaksanakan tahun 2029 dilanjutkan paling lambat dua tahun setengah berikutnya dilaksanakan pemilu daerah diikuti pilkada (Gubernur, Bupati, Walikota) serentak bersama DPRD (Provinsi, Kab/Kota).
Problem gugatan mereka terletak pada solusinya, yaitu permohonan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD melampaui lima tahun. Ini jelas menabrak ketentuan konstitusi atau UUD sebagaimana ketentuan tiga pasal tersebut di atas.
Solusi konstitusional atas kerumitan pelaksanaan putusan MK di atas :
Pertama, perlu dilakukan “amandemen” atas UUD terkait pasal pasal di atas untuk membuka peluang kemungkinan perpanjangan masa jabatan DPRD melampaui batas lima tahunan. Pasalnya, UUD menetapkan masa jabatan DPRD lima tahun sebagaimana masa jabatan Presiden/wakil, DPR RI dan DPD RI.
Amandemen UUD tidak bisa diuji oleh MK, tidak dapat dirubah oleh pembentuk Undang Undang (Pemerintah & DPR RI) kecuali oleh MPR RI. Amandemen UUD selama ini tidak tersentuh, bahkan ketika masa jabatan presiden hanya dua periode dalam UUD hendak dirubah untuk membuka peluang Jokowi tiga periode – gagal.
Kedua, opsi pemisahan pemilu nasional dan pemilu daerah dapat dilaksanakan tanpa amandemen UUD pada tahun 2031 dengan skenario bahwa pileg untuk DPRD tahun 2029 tidak lima tahun penuh karena sifatnya transisi sebagaimana terjadi pada masa jabatan DPR RI & DPRD transisi dari orde baru ke orde reformasi tidak sampai lima tahun penuh.
Di sini dapat dirancang pemilu daerah (pilkada dan pileg DPRD) sebagaimana putusan MK di atas. Pilkada lebih mudah disesuaikan karena bisa ditunjuk “pelaksana tugas” untuk tidak melampaui lima tahun masa jabatan. Tapi opsi ini potensial menimbulkan “turbulensi” politik sangat dahsyat karena merugikan masa jabatan DPRD tidak penuh lima tahun meskipun dalam toleransi ketentuan UUD.
Ketiga, inilah opsi paling mungkin dan paling ringan resiko politiknya, dapat dilakukan tanpa harus amandemen atas UUD pasal pasal di atas, yakni pemilu tetap dilaksanakan sesuai jadwal lima tahunan dengan opsi pemisahan pilpres dan pileg sebagaimana pemilu 2004, 2009 & 2014 di mana pileg dan pilpres dipisah.
Opsi ini bisa meringankan beban pilihan pemilih dan beban pekerjaan petugas pemilu, isu pileg tidak tenggelam oleh isu pilpres dan terakhir hasil pileg dapat dijadikan update rujukan tentang ambang batas pencalonan pasangan capres cawapres yang dilaksanakan beberapa bulan berikutnya.
Dari tiga skenario di atas, mari kita tunggu dinamikanya beberapa bulan ke depan saat tensi pembahasan paket RUU pemilu makin eskalatif, termasuk kemungkinan perubahan ambang batas parlemen, metode penentuan kursi dan perubahan daerah pemilihan.
Catatan tiga kerangka opsi di atas hanya untuk menegaskan bahwa tugas pokok MK bukan merubah ketentuan UUD kecuali menguji konstitusionalitas Undang Undang terhadap ketentuan Undang Undang Dasar (UUD).
MK bukan membentuk regulasi baru yang bersifat mengatur. Ini tugas pembentuk UU (DPR RI & Pemerintah) tentu sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan yang telah diatur oleh konstitusi alias Undang Undang Dasar (UUD).
Negara memiliki landasan ideil, yaitu Pancasila dan landasan konstitusional, yaitu UUD 1945 (dan empat kali hasil amandemen). Sekali saja UUD dirubah karena kepentingan taktis – saat itu pula landasan bernegara kita rapuh – tidak boleh terjadi.
Wassalam
—–
![]()
