Usulan Syahganda Nainggolan “Tukar Guling” Bisa Lebih Bijak Jadi Pilihan

Oleh : Jacob Ereste

Suhu politik yang semakin memanas di di Indonesia bukan saja karena putaran iklim yang sungsang disertai mabuknya sejumlah gunung berapi yang memuntahkan lahar ke permukaan bumi, tapi juga dibarengi oleh rencana dari proses pembacaan putusan perkara No. 01/ PHPU. PRES-XXIV/2026 yang akan menetapkan putusan dari Mahkamah Konstitusi pada 6 Oktober 2026 tentang Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka diskualifikasi diterima atau ditolak. Sementara Dr. H. Syahganda Nainggolan aktivis senior lintas generasi — 1978, 1998 hingga pasca reformasi yang pernah mendekam di penjara Orde Baru dan juga Orde Reformasi — pernah berujar keras sebaiknya Wapres, Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri sebagai Wapres dengan usulan kompensasi pengganti 3 orang menteri untuk Kabinet Merah Putih, dari Patai Solidaritas Indonesia.

Usulan bijak tukar guling ini, memang jadi terkesan adanya upaya untuk menyelamatkan ancaman dari tergulingnya Wapres dari kursi kekuasaan tidak lebih terhormat dan memiliki legitimasi hukum saat ikut mencalonkan diri sebagai Wapres tidak sah dan cacat hukum.

Pernyataan Syahganda Nainggolan kembali menjadi viral dan beredar luas setelah sang aktivis lintar generasi itu diangkat dan dilantik menjadi Kepala Badan Komunikasi Pemerintah, 2 Oktober 2026, seperti termuat ulang dalam berbagai media, diantaranya, Warta Ekonomi. Co. Id, 5 Oktober 2026 (Lobi Posisi Wapres Ditukar Posisi Dari PSI…). Skema kompromi politik ini diusulkan Syahganda Nainggolan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk menyelesaikan polemik tentang keabsahan Wakil Presiden yang dianggap tidak memenuhi syarat sebagai Wapres.

Kutipan usulan Kepala Badan Komunikasi Pemerintah ini, kembali diungkit berbagai media dari percakapan Seniar yang ditayangkan pada 3 Oktober 2026 saat bincang bersama pakar hukum tata negara, Dr. Refli Harun. Jadi masalahnya bukan cuma sekedar nego politik untuk proses hukum, dan menghentikan polemik yang membosankan, tapi juga masalah lompatan yang tidak umum dalam tata negara Indonesia, seperti buah simalakama yang pahit harus ditelan secara paksa. Lalu siapa yang sosok yang layak menggantikan Wapres, dan bagaimana mekanisme menunjuk atau memilih calon pengganti Wapres, jelas akan menjadi pekerjaan yang tidak kalah rumit menyusul proses dari penurunan Wapres, meski dengan kesan yang indah, santun dan lembut. Sebab perlawanan dari kubu Gibran — bisa jadi meluas dalam geng Solo — akan menjadi semacam perang antara Israel dengan Iran yang diboncengi Amerika Serikat, sehingga menjadi berbagai episode yang tak berujung. Apalagi usulan radikal Syahganda Nainggolan terus menunjuk Kaesang Pangarep menjadi pengganti Erick Thohir sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga, seakan sanepo bagi partai yang dipimpin Kaisang Pangarep agar bisa lebih mampu menyedot suara pendukung, simpatisan hingga anggota partai yang bermimpi untuk membangun habitat politik kawula muda yang selama ini tidak memiliki wilayah atau wadah untuk mengembangkan potensi politik mereka untuk ikut bertarung dalam arti politik secara lebih terbuka dan bebas untuk masa depan yang lebih baik dan lebih beradab membangun bersama rakyat.

Reaksi dari pihak partai besutan Kaesang Pangarep, justru tak kalah riuh, meski lebih terkesan hanya ingin menikmati kesempatan untuk menggelembungkan tubuh dari pertumbuhan yang kuat dan solid pada pertarungan tahun 2029 tampak belum siap, meski sang promotor utama telah melakukan safari politik ke berbagai daerah dan tempat, toh pertanda dari kader hingga giat organisasi yang dilakukan oleh pengurus partai bersama para simpatisan, mesti sudah harus menampakkan putik kembangnya untuk menjadi buah.

Sementara hasil dari persidangan MK untuk memastikan nasib Wapres, sedang ditunggu dan dinantikan dalam degupan jantung yang tak jelas antara harapan dan kecemasan. Sebab perkiraan berbagai pakar hukum tata negara maupun sejumlah pengamat, apapun keputusan — menganulir atau mengabulkan gugatan tehadap keabsahan Wapres saat mencalonkan diri dianggap tidak memenuhi syarat dan cacat hukum, dipastikan dapat menimbulkan masalah besar. Ibarat bencana besar: “kemarau panjang salah, hujan tak berkesudahan pun jadi salah”, seperti ungkapan dramatis dari sebuah film satire Indonesia masa lalu : ” Mundur Kena, Maju juga Kena” . Maka itu tingkat keamanan dari aparat perlu dipersiapkan untuk bisa dilakukan pada dua pihak; yang menggugat dan pada pihak yang tergugat.

Banten, 6 Oktober 2026
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!