INDRAMAYU, JAYANEWS.COM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Indramayu didorong untuk mengambil peran lebih tegas dalam upaya pemberantasan Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di daerah.
Hal itu disampaikan H. Dudung Badrun, SH., MH, Advokat sekaligus Ketua LPM & MH MUI Kabupaten Indramayu, Senin 24 Agustus 2026.
Menurutnya, dalam Pasal 292 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP diatur pelarangan LGBT secara terbatas, yaitu jika dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak di bawah 18 tahun.
“Namun UU 1/2023 juga memberikan ruang kepada masyarakat melalui living law atau hukum yang hidup di masyarakat. Jika masyarakat menganggap LGBT dilarang hidup di lingkungannya, maka hal itu dapat disikapi,” jelas H. Dudung.
Lebih lanjut, ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 yang mengatur bahwa sanksi sosial living law dapat diatur melalui Peraturan Daerah.
“Pemda Kabupaten Pariaman menjadi daerah pertama yang menerbitkan Perda tentang larangan LGBT. Ini bisa menjadi contoh bagi daerah lain,” tambahnya.
Oleh karena itu, H. Dudung mendorong MUI Kabupaten Indramayu bersama Ormas Islam yang telah mendeklarasikan penolakan terhadap LGBT untuk melanjutkan sikap tersebut.
“Seyogyanya MUI Kabupaten Indramayu bersama ormas Islam mendorong Bupati Indramayu bersama DPRD Indramayu untuk menerbitkan Perda Indramayu tentang larangan LGBT,” tegasnya.
Ia menilai, langkah regulasi daerah sangat penting sebagai bentuk perlindungan terhadap nilai agama, moral, dan budaya masyarakat Indramayu.**
Redaksi
——-
![]()
