JPU Minta Tambahan Waktu Susun Tuntutan, Majelis Hakim Tunda Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia Pekan Depan


JPU Minta Tambahan Waktu Susun Tuntutan, Majelis Hakim Tunda Sidang Dugaan Penggelapan Mobil Xenia Pekan Depan

ROKAN HULU-JAYA NEWS COM— Persidangan lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil Xenia dengan terdakwa Sariman (SR) kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Selasa (4/8/26).

Persidangan yang dimulai sekitar pukul 19.20 WIB tersebut memasuki agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum(JPU) stevano aron marbun, SH.,MH.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), mengajukan permohonan kepada majelis hakim agar diberikan tambahan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan penyusunan surat tuntutan.

Di hadapan majelis hakim, stevano aron marbun juga menyampaikan ,”bahwa surat tuntutan terhadap terdakwa masih dalam proses penyelesaian sehingga belum dapat dibacakan pada persidangan hari itu”.

Menanggapi permohonan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Amir Rizki Apriadi, S.H., M.M., mengabulkan permintaan JPU. Majelis hakim kemudian menetapkan bahwa persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum.

Dengan penundaan tersebut, proses persidangan terhadap Sariman masih berlanjut. Tuntutan dari JPU akan menjadi salah satu tahapan penting sebelum perkara memasuki agenda pembelaan dari pihak terdakwa dan tahapan putusan oleh majelis hakim.

Perkara ini masih dalam proses persidangan. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan argumentasi, pembelaan, maupun tuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**

RN/Tim
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!