Negeri-Minded dan Ironi Afirmasi, Ketika Kebijakan SPMB Menggerus Sekolah Swasta


*Negeri-Minded dan Ironi Afirmasi, Ketika Kebijakan SPMB Menggerus Sekolah Swasta*

Oleh:
*Masduki Duryat*
_(Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)_

Ada sesuatu yang ganjil dalam lanskap pendidikan Jawa Barat hari ini: negara hadir dengan niat mulia mencegah anak putus sekolah, tetapi justru berpotensi menyingkirkan mitra strategisnya sendiri—sekolah swasta.

Kebijakan terbaru dalam SPMB SLTA yang memperbesar rombongan belajar hingga 46 siswa serta memberi afirmasi pembiayaan hanya kepada “siswa tersisa” dari seleksi negeri, seperti membuka kembali luka lama: dikotomi negeri versus swasta yang tak kunjung selesai.

*Afirmasi yang Diskriminatif*
Secara normatif, kebijakan pemerintah provinsi untuk membiayai siswa yang tidak diterima di sekolah negeri patut diapresiasi sebagai bentuk kehadiran negara. Namun, desain kebijakan ini problematik. Mengapa afirmasi hanya diberikan kepada siswa yang “gagal” masuk negeri, sementara mereka yang sejak awal memilih sekolah swasta tidak mendapat perlakuan yang sama?

Logika ini melahirkan diskriminasi terselubung. Negara secara tidak langsung mengirim pesan bahwa sekolah negeri adalah pilihan utama yang “berhak” atas subsidi, sementara sekolah swasta hanyalah pelarian terakhir. Padahal dalam kerangka sistem pendidikan nasional, swasta adalah bagian integral dari penyelenggaraan pendidikan (UU Sisdiknas No. 20/2003).

*Negeri-Minded sebagai Konstruksi Sosial*
Fenomena “negeri-minded” bukan sekadar preferensi masyarakat, melainkan konstruksi sosial yang diproduksi oleh kebijakan itu sendiri. Ketika negara terus memperbesar kapasitas sekolah negeri—bahkan dengan cara menabrak batas ideal rombel—maka persepsi publik akan semakin menguat bahwa negeri adalah satu-satunya jalur rasional.

Di wilayah pedesaan seperti Indramayu dan Majalengka, realitas ini lebih kompleks. Sekolah swasta berbasis yayasan kecil tidak memiliki daya tahan finansial seperti di kota besar. Ketika input siswa terus tergerus, maka bukan hanya kualitas yang menurun, tetapi eksistensi lembaga itu sendiri terancam.

*Overkapasitas dan Ilusi Pemerataan*
Kebijakan menambah kapasitas hingga 50.000 siswa melalui peningkatan rombel dari 36 menjadi 46 siswa tampak sebagai solusi cepat, tetapi sesungguhnya problematik secara pedagogis. Standar nasional pendidikan jelas mengatur batas ideal jumlah siswa per kelas untuk menjamin efektivitas pembelajaran.

Kelas yang terlalu padat berpotensi menurunkan kualitas interaksi guru-siswa, meningkatkan beban kerja guru, dan memperlemah pendekatan diferensiasi pembelajaran. Dalam jangka panjang, ini justru bertentangan dengan semangat peningkatan mutu pendidikan yang menjadi ruh dari kebijakan zonasi sebelumnya (OECD, 2019).

*Paradoks Kebijakan: Inklusi atau Eksklusi?*
Di satu sisi, pemerintah ingin memastikan tidak ada anak yang putus sekolah. Namun di sisi lain, kebijakan ini menciptakan eksklusi baru terhadap sekolah swasta. Program SSK (Sekolah Swasta Kerjasama) yang semestinya menjadi jembatan kolaborasi, justru terancam kehilangan relevansi karena suplai siswa berkurang drastis.

Paradoks ini menunjukkan adanya _incoherence_ dalam desain kebijakan publik. Alih-alih membangun ekosistem pendidikan yang kolaboratif, kebijakan ini justru memperkuat kompetisi tidak sehat antara negeri dan swasta.

*Keadilan Akses vs Keadilan Ekosistem*
Dalam perspektif kebijakan publik, ada dua dimensi keadilan yang harus dijaga: keadilan akses dan keadilan ekosistem. Kebijakan SPMB saat ini terlalu fokus pada akses individu siswa, tetapi mengabaikan keberlanjutan ekosistem pendidikan secara keseluruhan.

Jika sekolah swasta terus melemah, maka negara akan menanggung beban yang jauh lebih besar di masa depan. Padahal secara historis, swasta telah menjadi _buffer_ penting dalam menampung keterbatasan kapasitas sekolah negeri.

*Belajar dari Masa Lalu*
Kebijakan serupa pernah muncul dengan rombel hingga 50 siswa, yang pada akhirnya dikritik karena menurunkan kualitas pembelajaran. Mengulang kebijakan lama tanpa evaluasi komprehensif adalah bentuk kemunduran dalam tata kelola pendidikan.

Selain itu, pengalaman implementasi zonasi menunjukkan bahwa pemerataan akses tidak cukup hanya dengan distribusi siswa, tetapi harus diikuti dengan pemerataan kualitas. Memperbesar kelas bukanlah jawaban atas ketimpangan mutu.

*Menuju Kebijakan yang Berkeadilan Kolaboratif*
Solusi atas persoalan ini bukanlah menambah kapasitas negeri secara agresif, melainkan membangun kemitraan yang setara dengan sekolah swasta. Pemerintah provinsi perlu mendesain ulang skema afirmasi yang inklusif—misalnya dengan memberikan subsidi berbasis siswa (_student-based funding)_ yang berlaku baik di negeri maupun swasta.

Selain itu, penguatan program SSK harus menjadi prioritas, bukan sekadar pelengkap. Negara perlu melihat sekolah swasta bukan sebagai kompetitor, tetapi sebagai _co-producer_ dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.

*Penutup: Menghindari Jalan Pintas Kebijakan*
Kebijakan pendidikan tidak boleh didasarkan pada logika jangka pendek atau sekadar respons populis. Menambah rombel dan memberikan afirmasi selektif mungkin terlihat solutif, tetapi berpotensi menciptakan masalah struktural yang lebih besar.

Jika Jawa Barat ingin menjadi provinsi dengan sistem pendidikan yang unggul dan inklusif, maka dikotomi negeri-swasta harus diakhiri. Bukan dengan memperbesar yang satu dan mengecilkan yang lain, tetapi dengan membangun keadilan yang merata dalam seluruh ekosistem pendidikan. Karena pada akhirnya, kualitas pendidikan tidak ditentukan oleh status lembaga, tetapi oleh keberpihakan kebijakan yang adil dan visioner.**


Red, 23 Juni 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!