Menjemput Arus Regulasi, Mengukir Transparansi: Langkah Proaktif PKBM Al Zaytun dalam Jamin Mutu Tata Kelola BOP 2026

Menjemput Arus Regulasi, Mengukir Transparansi: Langkah Proaktif PKBM Al Zaytun dalam Jamin Mutu Tata Kelola BOP 2026

INDRAMAYU-JAYANEWS.COM – Di tengah tuntutan modernisasi dan transparansi administrasi pendidikan, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Al Zaytun kembali menunjukkan komitmen nyatanya dalam mendukung program pemerintah. Langkah ini dibuktikan melalui partisipasi aktif lembaga tersebut dalam agenda kedinasan krusial yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Indramayu pada Kamis, 4 Juni 2026.
Bertempat di Aula Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu, PKBM Al Zaytun hadir memenuhi undangan dalam acara “Pembinaan dan Pelatihan Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) PAUD dan PKBM Tahun Anggaran 2026”. Kehadiran lembaga yang diwakili oleh Abdul Karim, S.Mn., M.Pd. (Operator PKBM) ini menjadi penegas bahwa PKBM Al Zaytun tidak hanya fokus pada mutu pembelajaran di kelas, melainkan juga menempatkan disiplin manajerial dan akuntabilitas keuangan sebagai pilar utama eksistensi lembaga.

Tertib Administrasi Sebelum Pelatihan, Penyerahan Berkas UPK Paket C

Sebelum acara pembinaan dimulai, sebuah momen penting tertangkap kamera di koridor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indramayu. Sekira pukul 13.00 WIB, perwakilan PKBM Al Zaytun, Abdul Karim, S.Mn., M.Pd., terlebih dahulu menemui jajaran struktural dinas untuk menuntaskan tanggung jawab administratif institusionalnya.
Abdul Karim secara resmi menyerahkan berkas laporan pelaksanaan kegiatan Ujian Pendidikan Kesetaraan (UPK) Paket C yang telah rampung dilaksanakan oleh PKBM Al Zaytun. Berkas dokumen tersebut diterima langsung oleh Kepala Seksi (Kasie) PAUD dan PNF Disdikbud Indramayu, Yudhi Imron Rosadi, S.E., M.Pd.

Yudhi memberikan apresiasi tinggi atas langkah taktis PKBM Al Zaytun yang dinilai tanggap dan cepat dalam menyelesaikan kewajiban administrasi UPK sebelum tenggat waktu berakhir. Momentum ini menjadi prolog yang sempurna sebelum memasuki ruang Aula untuk menerima materi pembinaan dana BOP 2026.

Komitmen Legalitas Sebagai Fondasi Utama Pendidikan Nonformal

Tepat pukul 13.30 WIB, ruang Aula Kantor Disdikbud Indramayu telah dipadati oleh para Kepala PAUD dan PKBM dari seluruh penjuru Kabupaten Indramayu. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Nonformal (PNF) Disdikbud Indramayu, Hj. Aminah, S.Pd., M.Si.
Dalam sambutan pembukaannya yang lugas, Hj. Aminah memberikan garis bawah yang tebal mengenai pentingnya aspek legalitas formal bagi setiap satuan pendidikan. Beliau menyampaikan dua poin instruksi yang wajib dipatuhi tanpa tawar-menawar oleh seluruh pengelola lembaga:
1. Izin Operasional sebagai Syarat Mutlak: Izin operasional bukan sekadar dokumen administratif di atas kertas, melainkan pintu masuk legal dan syarat fundamental bagi lembaga untuk bisa memperoleh Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Tanpa adanya izin yang valid dan mutakhir, sistem tidak akan mengakomodasi pencairan dana bantuan.
2. Kepatuhan Mutlak Terhadap Regulasi: Seluruh pengelola lembaga, baik PAUD maupun PKBM, diwajibkan untuk senantiasa berjalan di atas koridor aturan tata hukum serta petunjuk teknis (juknis) yang berlaku dalam mengeksekusi setiap rupiah anggaran negara.

Mengupas Anatomi Regulasi dan Lima Prinsip Emas Pengelolaan BOSP

Memasuki sesi kedua, fokus pelatihan bergeser pada aspek teknis yuridis dan mekanisme penganggaran. Mengambil alih podium utama, Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Keuangan Disdikbud Indramayu, Faridah Umayah, S.E., memaparkan secara komprehensif mengenai Peraturan Pemerintah terbaru yang memayungi penyaluran Dana BOSP.
Faridah menguraikan skema penyaluran dan pengelolaan dana yang kini dirancang jauh lebih terstruktur melalui beberapa poin kebijakan makro:
• Mekanisme Pengambilan Dana: Proses penarikan dana jatah BOS/BOP kini dibatasi maksimal untuk 3 bulan penganggaran guna mempercepat penyerapan anggaran tepat sasaran.
• Prinsip Pengelolaan Dana: Pemerintah menetapkan lima prinsip emas yang wajib diimplementasikan oleh bendahara dan kepala lembaga, yaitu Fleksibel, Efektif, Efisien, Transparan, dan Akuntabel.
• Kedisiplinan Pelaporan: Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS maksimal harus selesai pada 31 Juli tahun berjalan untuk tahap 1, dan 31 Januari tahun berjalan untuk tahap 2. Keterlambatan berkonsekuensi langsung pada penangguhan dana tahap berikutnya.

Digitalisasi ARKAS, Mengurai Hambatan Administrasi Melalui Solusi Sistem

Sesi terakhir pelatihan diisi dengan materi teknis aplikasi penatausahaan keuangan yang dipandu oleh Staf Teknis Keuangan Disdikbud Indramayu, Slamet. Di era digital modern, seluruh pengelolaan BOP diwajibkan bermigrasi menggunakan Aplikasi Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS). Slamet mengidentifikasi beberapa kendala lapangan yang sering dihadapi oleh para operator PKBM, salah satunya adalah proses pembuatan Buku Kas Umum (BKU) yang kerap tersendat akibat terkendala pengesahan pergeseran anggaran di tingkat sistem. Guna mengatasi problem tersebut, ia membagikan tiga solusi teknis:
1. Konfirmasi Cepat ke Admin Dinas: Lembaga yang mengalami kendala pengesahan pergeseran agar segera konfirmasi ke admin dinas agar dicarikan jalan keluar.
2. Manfaatkan Bantuan Sistem: Pengelola harus cerdas memanfaatkan menu ‘pergeseran’ dan atau ‘perubahan’ anggaran yang tersedia di ARKAS.
3. Pintu Konsultasi Terbuka: Jika ada kendala yang sulit dipecahkan secara mandiri, silakan datang ke kantor dinas dengan terlebih dahulu melakukan konfirmasi ke admin BOSP bidang masing-masing demi efektivitas pelayanan.

Partisipasi Aktif PKBM Al Zaytun Sebagai Role Model Kemitraan Strategis

Rangkaian aksi nyata yang ditunjukkan oleh PKBM Al Zaytun pada hari ini membawa pesan simbolis yang kuat bagi dunia pendidikan kesetaraan di Kabupaten Indramayu. Dimulai dari penyerahan berkas UPK Paket C kepada Yudi sebelum acara, hingga keseriusan menyerap materi pengelolaan BOP 2026, lembaga ini sukses memosisikan diri sebagai pionir tertib administrasi.
Partisipasi aktif ini membuktikan bahwa PKBM Al Zaytun tidak sekadar menempatkan diri sebagai konsumen anggaran negara, melainkan bertindak sebagai mitra strategis Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Indramayu yang berkomitmen penuh pada asas transparansi.

Tepat pukul 15.40 WIB, acara pembinaan resmi ditutup. Dengan bekal kepatuhan hukum, pemahaman regulasi, dan kesiapan sistem ARKAS, PKBM Al Zaytun melangkah pulang membawa optimisme baru. Langkah proaktif ini diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi satuan pendidikan nonformal lainnya di Bumi Wiralodra dalam menghadirkan layanan pendidikan yang bermutu, inklusif, dan tepercaya.**


Penulis : Abdul Karim, S.Mn., M.Pd.(Tutor PKBM Al Zaytun)
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!