*Acara Seremoni BPIP Dalam Perayaan Hari Kelahiran Pancasila, 1 Juni 2026*
Oleh : Jacob Ereste
BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) sebagai lembaga pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan tugas membantu Presiden mengarahkan kebijakan, mengkoordinasikan serta menyinkronkan pembinaan pembinaan ideologi Pancasila di seluruh Indonesia. Tugas dan fungsi BPIP mengacu pada Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018, yaitu mengemban tugas dan tugas merumuskan kebijakan. Lalu melakukan koordinasi dan pengendalian. Berikutnya adalah melaksanakan pendidikan dan pelatihan. Sedangkan kajian regulasi adalah memberi rekomendasi kepada lembaga negara, kementerian atau Pemda jika ditemukan peraturan atau kebijakan yang bertentangan dengan Pancasila.
Adapun program BPIP fokus pada tiga program utama, penguatan pendidikan Pancasila di berbagai jenjang pendidikan. Lalu melakukan aplikasi ekonomi Pancasila untuk mewujudkan sistem ekonomi yang inklusif. Termasuk kaderisasi Calon Pemimpin Bangsa yang berkarakter Pancasila.
Sejauh ini, sejak BPIP disahkan — setelah 8 tahun berjalan hingga 2018-2026 — sejujurnya program maupun produk BPIP sebagai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila terkesan belum ada yang bisa diketahui oleh warga masyarakat — setidaknya release tentang kegiatan, produksi seperti buku panduan misalnya — terkesan belum ada, setidaknya BPIP sendiri sungguh sepi dari pemberitaan untuk kegiatan yang dilakukannya.
Khusus untuk upacara peringatan hari lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 — karena Pancasila dianggap menandai sebagai dasar negara Indonesia, dianggap layak untuk dirayakan secara nasional pada tingkat pusat maupun pada tingkat daerah dengan menerbitkan pedoman resmi tentang tata cara Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 untuk dipedomani seluruh tingkat pusat dan daerah serta kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri, instansi pemerintah, hingga satuan pendidikan formal atau sekolah se Indonesia .
Pedoman upacara tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BPIP No. 2 Tahun 2026.Pendek kata, tata upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 nyaris serupa dengan Upacara Peringatan Hari Kemerdekaan RI, setiap tanggal 17 Agustus seperti perayaan pada tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja saat penurunan bendera sang saka Merah Putih pada pukul 17.00 belum dianggap penting untuk dihadiri oleh para tamu dan undangan.
Jadi, sejak BPIP lahir dan beroperasi sejak tahun 2018, buku pedoman upacara untuk perayaan Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2026 ini produk yang diterbitkan adalah buku pedoman tata cara perayaan peringatan hari lahir Pancasila. Artinya, baru buku panduan untuk seremonial, bukan buku panduan untuk memahami dan mempraktekkan Pancasila dalam kehidupan sehari-hari sesuai dengan fungsi dan tugas BPIP untuk melakukan pembinaan ideologi Pancasila yang baku agar dapat dilakukan dalam praktek kehidupan sehari-hari sesuai dengan bidang pekerjaan dan profesi setiap warga bangsa Indonesia untuk mencapai kualitas serta mutu yang Pancasilais.
Kecuali itu — sebagai penulis dan mantan jurnalis yang tetap aktif mengikuti perkembangan media — belum pernah membaca dan menemukan acara dan aktivitas maupun program BPIP seperti yang dimaksud dari tujuan yang hendak diwujudkan melalui fungsi dan tugasnya yang mulia itu, yakni membangun karakter manusia Indonesia yang Pancasilais, utamanya untuk pejabat publik yang justru mengesankan prilaku yang semakin memburuk, seperti yang ditandai prilaku korup, penegakan hukum yang semakin mengecewakan serta pelayanan terhadap rakyat yang semakin terabaikan.
Sungguh sangat disayangkan pada peringatan hari lahir Pancasila tahu. Ini, justru BPIP memilih acara seremoni yang sangat minim dan dangkal bobotnya untuk mencerahkan, membangun kesadaran untuk menggapai pemahaman, penghayatan dan pengamalan serta pendalaman filsafat Pancasila untuk menjadi pedoman dan pegangan hidup segenap warga bangsa Indonesia agar siap memasuki Era Indonesia Emas yang menandai satu abad janji proklamasi yang belum terwujud, yaitu terbebas kemiskinan dan kebodohan, sehingga kesejahteraan rakyat dapat terwujud secara adil dan merata.
Agaknya, acara seremoni yang dilakukan BPIP dalam merayakan hari kelahiran Pancasila pada tahun 2026 ini akan menjadi catatan terburuk sepanjang sejarah 8 tahun perjalanan BPIP yang lebih terkesan hanya penghiburan dana, semata seperti besaran gaji semua pengurus BPIP yang begitu gede dibanding dengan upah kaum buruh di Indonesia. Misalnya nilai gaji untuk Dewan Pengarah BPIP sebesar Rp 112.548.000, sedangkan upah buruh di DKI Jakarta yang relatif lebih tinggi dari kaum buruh di daerah lain, paling tinggi antara Rp 4,5 juta hingga Rp 6 juta. Bayangkan, perbandingannya 20 : 1. Sementara kaum buruh bekerja hingga bercucuran keringat selama 8 jam setiap hari kerja. Lalu dimana sila dari Pancasila tentang yang menyebut tentang kemanusiaan yang adil dan beradab serta sila dari keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia itu ?
Banten, 31 Mei 2026
——
![]()
