(Sekali Lagi) Tentang Guru Non-ASN:
_Menunggu Tahun 2027, Dipaksa Bertahan Tanpa Nafkah Hari Ini?
Oleh:
*Masduki Duryat*
_(Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kab. Indramayu)_
Ada ironi yang nyaris tak terbantahkan dalam tata kelola pendidikan kita hari ini: negara menjanjikan menghilangkan istilah guru non-ASN pada 2027, tetapi pada saat yang sama justru “memutus oksigen” penghasilan mereka di tahun 2026.
Di satu sisi, UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN membawa harapan besar untuk mengakhiri status abu-abu guru non-ASN melalui skema PPPK atau mekanisme lain. Namun di sisi lain, implementasi kebijakan turunannya, termasuk SE Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026, justru memperlihatkan adanya kekosongan kebijakan _(policy gap)_ yang serius terkait keberlangsungan hidup para guru tersebut.
Pertanyaan mendasarnya sederhana namun menggigit: bagaimana guru diminta bertahan mengajar dengan profesionalitas tinggi, jika negara belum menjamin keberlangsungan penghasilannya hari ini?
*Sekolah Butuh, Negara Menunda*
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa kebutuhan terhadap guru non-ASN bukan sekadar pelengkap, melainkan tulang punggung operasional sekolah negeri. Bertambahnya jumlah rombongan belajar (rombel), meningkatnya jumlah peserta didik, serta kuatnya _preferensi_ masyarakat terhadap sekolah negeri _(negeri-minded)_ menjadikan kebutuhan guru terus meningkat.
Namun, jumlah guru ASN yang tersedia tidak pernah cukup untuk menutup kebutuhan tersebut. Maka, sekolah—dengan segala keterbatasannya—merekrut guru non-ASN sebagai solusi pragmatis. Ironisnya, ketika solusi itu berjalan efektif, negara justru hadir dengan regulasi yang membatasi ruang gerak mereka, tanpa menyediakan alternatif yang memadai.
Dalam perspektif manajemen pendidikan, ini menunjukkan adanya ketidaksinkronan antara demand (kebutuhan riil sekolah) dan _supply policy_ (kebijakan penyediaan guru oleh negara) (Tilaar, 2012).
*BOS: Dari Solusi Menjadi Masalah*
Selama ini, banyak sekolah negeri mengandalkan dana BOS untuk memberikan honor kepada guru non-ASN. Secara praktis, ini menjadi jalan keluar untuk menjaga keberlangsungan pembelajaran. Namun, kebijakan pengawasan keuangan negara—termasuk temuan inspektorat—telah mengubah praktik tersebut menjadi persoalan hukum-administratif.
Penggunaan dana BOS untuk honor guru non-ASN kini kerap dianggap sebagai pelanggaran, bahkan berujung pada kewajiban pengembalian ke kas daerah. Artinya, kepala sekolah dihadapkan pada dilema klasik:
_Pertama,_ Menggaji guru non-ASN demi keberlangsungan pembelajaran, tetapi berisiko melanggar aturan;
_Kedua,_ atau patuh pada aturan, tetapi mengorbankan kualitas layanan pendidikan.
Di sinilah negara tampak absen dalam memberikan solusi transisional. Kebijakan ada, tetapi tidak operasional. Regulasi tegas, tetapi tidak adaptif terhadap realitas.
*SE No. 7/2026: Niat Baik yang Belum Tuntas*
SE Kemendikdasmen No. 7/2026 sebenarnya memiliki semangat yang patut diapresiasi, terutama dalam pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam sistem penerimaan siswa baru. Namun, dalam konteks guru non-ASN, terdapat klausul yang belum sepenuhnya menjawab persoalan mendasar.
_Pertama,_ tidak semua guru non-ASN mendapatkan insentif dari pemerintah pusat, terutama yang belum memiliki sertifikasi. _Kedua,_ pemerintah daerah diberi ruang untuk mengalokasikan penghasilan sesuai kemampuan fiskal, tetapi faktanya banyak daerah belum melakukan itu.
Akibatnya, terjadi ketimpangan kebijakan: _Pertama_, Guru non-ASN tetap dituntut bekerja penuh; _Kedua,_ Sekolah tetap membutuhkan mereka; dan _Ketiga,_ tetapi negara belum memastikan sumber penghasilan yang layak dan pasti.
Dalam teori kebijakan publik, kondisi ini disebut sebagai _implementation deficit_—ketika kebijakan secara normatif baik, tetapi gagal dalam implementasi karena tidak didukung instrumen yang memadai (Grindle, 1980).
*Guru Non-ASN: Antara Pengabdian dan Eksploitasi*
Jika ditarik lebih dalam, persoalan ini bukan sekadar administratif, tetapi juga etis. Guru non-ASN berada dalam posisi yang rentan: mereka mengabdi, tetapi tidak terlindungi; mereka dibutuhkan, tetapi tidak dihargai secara layak.
Dalam banyak kasus, mereka tetap mengajar meskipun honor tidak jelas, bahkan tertunda berbulan-bulan. Ini bukan lagi sekadar dedikasi, tetapi berpotensi menjadi bentuk eksploitasi struktural yang dilegalkan oleh sistem.
Padahal, dalam perspektif pendidikan, kualitas pembelajaran sangat ditentukan oleh kesejahteraan guru (Hargreaves & Fullan, 2012). Guru yang tidak sejahtera sulit diharapkan menghasilkan pembelajaran berkualitas tinggi secara konsisten.
*Jalan Tengah yang Mendesak*
Menghadapi situasi ini, negara tidak bisa menunggu hingga 2027 untuk bertindak. Diperlukan kebijakan transisional yang konkret dan implementatif. Beberapa langkah strategis yang dapat dipertimbangkan antara lain:
_Pertama,_ Legalisasi Terbatas Penggunaan BOS. Memberikan ruang kebijakan sementara agar dana BOS dapat digunakan secara terbatas dan terkontrol untuk honor guru non-ASN, dengan mekanisme akuntabilitas yang jelas;
_Kedua,_ Skema Insentif Nasional Non-Sertifikasi. Pemerintah pusat perlu memperluas cakupan insentif bagi guru non-ASN, tidak hanya yang sudah tersertifikasi, tetapi juga yang aktif mengajar dan dibutuhkan sekolah;
_Ketiga,_ Intervensi Fiskal Daerah yang Wajib. Pemerintah daerah tidak cukup “diberi opsi”, tetapi perlu didorong melalui regulasi yang lebih tegas untuk mengalokasikan anggaran bagi guru non-ASN;
_Keempat,_ Database Nasional Kebutuhan Guru. Sinkronisasi data kebutuhan riil guru di sekolah dengan kebijakan rekrutmen ASN/PPPK agar tidak terjadi kesenjangan struktural.
*Menutup Jurang Kebijakan*
Pada akhirnya, persoalan guru non-ASN hari ini adalah cermin dari kegagalan negara dalam mengelola masa transisi kebijakan. Kita terlalu fokus pada desain masa depan (scenario pengangkatan 2027), tetapi lalai memastikan keberlangsungan hari ini.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka bukan tidak mungkin kualitas pendidikan justru mengalami penurunan sebelum reformasi ASN itu sendiri benar-benar terwujud.
Negara harus segera menutup “jurang kebijakan” ini. Sebab pendidikan tidak bisa menunggu, dan guru—dalam segala statusnya—tidak bisa hidup dari janji.**
Indramayu, 30 Mei 2026
——–
![]()
