Kiamat Sughro bagi Sekolah :
*Ketika Regulasi ASN, BOS, dan Pengawasan Berubah Menjadi Jerat*
Oleh:
*Masduki Duryat*
_(Rektor Institut Studi Islam al-Amin Indramayu dan Dosen UIN SSC)_
Ada ironi besar dalam tata kelola pendidikan kita hari ini: negara gagal memenuhi kebutuhan guru, tetapi sekolah yang disalahkan ketika mencari solusi.
Melalui UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN, pemerintah ingin menata birokrasi secara profesional, termasuk menghapus tenaga honorer paling lambat 2026. Namun di lapangan, kepala sekolah justru dipaksa memilih antara melanggar aturan atau menghentikan proses pembelajaran.
Ketika mereka memilih menyelamatkan siswa, negara datang lewat inspektorat—bukan membawa solusi, tetapi tagihan pengembalian anggaran. ‘Kiamat Sughro’ dalam dunia pendidikan benar-benar berada di depan mata.
*ASN Direformasi, Realitas Diabaikan*
Secara konseptual, UU ASN membawa semangat meritokrasi, digitalisasi, dan kesetaraan PNS-PPPK.
Tetapi reformasi ini kehilangan pijakan empiris. Ia tidak memperhitungkan fakta bahwa banyak sekolah masih kekurangan guru akibat pensiun dan distribusi yang timpang (Kemendikbudristek, 2023).
Negara seperti merancang sistem ideal di atas kertas, sambil menutup mata terhadap kekosongan di ruang kelas.
*Honorer: Masalah atau Penyelamat Sistem?*
Narasi resmi sering memposisikan tenaga honorer sebagai “masalah” yang harus diselesaikan.
Padahal, dalam praktiknya, merekalah yang menyelamatkan sistem pendidikan dari kolaps. Tanpa guru honorer, banyak rombongan belajar tidak akan memiliki pengajar.
Ini menunjukkan kegagalan negara dalam perencanaan SDM pendidikan. Menghapus honorer tanpa solusi transisi yang realistis sama dengan menciptakan krisis baru.
*BOS yang Dulu Solusi, Kini Menjadi Pelanggaran*
Dana BOS selama ini menjadi instrumen adaptif bagi sekolah untuk menjawab kebutuhan riil, termasuk membayar honor guru non-ASN (Permendikbud tentang BOS). Namun kini, penggunaan tersebut justru dipersoalkan.
Kepala sekolah yang menggunakan BOS untuk menutup kekurangan guru dianggap melanggar. Ini adalah bentuk inkonsistensi kebijakan: negara membiarkan masalah terjadi, tetapi menghukum inisiatif penyelesaiannya.
*Surat Edaran Tanpa Daya Paksa*
SE Kemendikdasmen No. 7 Tahun 2026 sebenarnya membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk membiayai guru honorer.
Namun, tanpa jaminan hukum dan dukungan fiskal, kebijakan ini tidak berjalan. Banyak pemda memilih diam karena takut tersandung masalah hukum.
Akibatnya, terjadi kekosongan tanggung jawab: pusat melempar ke daerah, daerah menunggu kepastian dari pusat.
*Inspektorat: Pengawas atau Algojo Administratif?*
Di sinilah problem menjadi semakin serius. Inspektorat seharusnya hadir sebagai pembina tata kelola, bukan sekadar penegak sanksi. Namun yang terjadi di lapangan, pengawasan lebih berorientasi pada _punishment_ ketimbang _guidance_. Temuan atas penggunaan dana BOS untuk honor honorer langsung berujung pada kewajiban pengembalian anggaran, tanpa mempertimbangkan konteks kebutuhan riil sekolah.
Padahal dalam paradigma _good governance_, fungsi pengawasan tidak hanya represif, tetapi juga edukatif dan korektif. Inspektorat semestinya menjadi mitra strategis kepala sekolah dalam memastikan tata kelola yang akuntabel sekaligus adaptif.
Ketika pengawasan kehilangan dimensi pembinaan, ia berubah menjadi alat ketakutan, bukan instrumen perbaikan.
*Kepala Sekolah: Manajer Pendidikan atau Tersangka Potensial?*
Kondisi ini menempatkan kepala sekolah dalam posisi yang sangat rentan. Mereka tidak lagi sekadar pemimpin pendidikan, tetapi juga “tersangka potensial” dalam sistem birokrasi.
Setiap kebijakan yang diambil untuk menyelamatkan pembelajaran berpotensi menjadi temuan audit. Fenomena ini mencerminkan apa yang disebut Lipsky (1980) sebagai _street-level bureaucracy dilemma:_ pelaksana kebijakan dipaksa mengambil keputusan dalam ruang abu-abu yang penuh risiko.
*Ketidaksinkronan Sistemik: Akar dari Segala Masalah*
Masalah utama bukan pada satu kebijakan, melainkan pada kegagalan orkestrasi antar kebijakan.
UU ASN, regulasi BOS, kebijakan daerah, dan mekanisme pengawasan berjalan sendiri-sendiri tanpa integrasi.
Ini menciptakan _policy trap_, ketika setiap aktor bekerja sesuai aturan masing-masing, tetapi secara kolektif menghasilkan kekacauan sistemik.
*Siswa Menjadi Korban yang Tak Terdengar*
Di tengah tarik-menarik regulasi ini, satu pihak yang paling dirugikan adalah siswa. Kekurangan guru berarti kualitas pembelajaran menurun, beban mengajar meningkat, dan proses pendidikan menjadi tidak optimal.
Dalam jangka panjang, ini akan berdampak pada mutu pendidikan nasional (UNESCO, 2022).
Ironisnya, isu ini tenggelam dalam perdebatan administratif yang jauh dari substansi pendidikan.
*Dari Penghukuman ke Pembinaan: Jalan Keluar yang Terabaikan*
Solusi dari persoalan ini menuntut perubahan pendekatan. _Pertama,_ pemerintah pusat harus menghadirkan regulasi transisi yang jelas dan operasional hingga 2026. _Kedua,_ perlu harmonisasi antara kebijakan ASN, BOS, dan kewenangan daerah. _Ketiga,_ dan yang paling krusial, inspektorat harus direposisi sebagai pembina, bukan sekadar penghukum.
Pengawasan yang sehat adalah pengawasan yang memahami konteks, memberikan ruang koreksi, dan membangun kapasitas. Tanpa itu, kepala sekolah akan terus bekerja dalam bayang-bayang ketakutan, bukan dalam semangat inovasi dan pelayanan.
*Mengembalikan Negara ke Ruang Kelas*
Pada akhirnya, persoalan ini adalah cermin dari absennya negara di ruang kelas. Negara hadir dalam bentuk regulasi dan audit, tetapi tidak dalam bentuk solusi nyata. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka reformasi ASN hanya akan menjadi proyek administratif yang mengorbankan pendidikan.
Pertanyaannya sederhana namun mendasar: apakah negara ingin dihormati sebagai pengatur, atau dibutuhkan sebagai penyelesai masalah? Jika jawabannya yang kedua, maka sudah saatnya kebijakan tidak hanya menuntut kepatuhan, tetapi juga menghadirkan keadilan dan keberpihakan pada realitas pendidikan.**
Indramayu, 15 Mei 2026
——
![]()
