Luki Hakim, Bupati Indramayu Sepatutnya Diberhentikan oleh DPRD Indramayu
Oleh Advokat H.Dudung Badrun,SH MH ( Sekretaris MUI Kabupaten Indramayu)
Banyak pertanyaan kepada kantor Advokat Dudung Badrun tentang dapatkah dipertahankan Luki Hakim sebagai Bupati Indramayu yang dipilih oleh Rakyat secara Demokratis?
Untuk menjawab pertanyaan tsb, sebagai landasan DPRD Indramayu yaitu,:
Pertama ;
Tentang pengaturan mengenai pemberhentian kepala daerah terdapat dalam UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Pasal 78 menegaskan tiga alasan kepala daerah berhenti: meninggal dunia,mengundurkan diri,atau diberhentikan.
Fokus kategori terakhir, yaitu diberhentikan.
Pasal 79 merinci sembilan alasan yang dapat menjadi dasar pemberhentian kepala daerah,mulai dari berakhirnya masa jabatan hingga menerima sanksi pemberhentian.
Menariknya, alasan- alasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan tindak pidana,tetapi juga pelanggaran etika,administrasi,maupun ketidak mampuan menjalankan fungsi pemerintahan secara berkelanjutan.
Beberapa ketentuan yang kerap menjadi sorotan publik antara lain : pelanggaran sumpah jabatan,tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam pasal 67 huruf b,melanggar larangan sebagaimana pasal 76 ayat ( 1) atau melakukan perbuatan tercela.
Kedua ;
Fakta yang telah menjadi pengetahuan publik bahwa Luki Hakim telah melakukan pelanggaran sumpah jabatan atau pelecehan demokrasi antara lain:
1.Telah diberi sanksi oleh Kemendagri karena pergi berliburan ke Jepang meninggalkan tugas tanpa ijin Mendagri.
2.Janji palsu,dari 17 janji seperti :
a.menjadikan Indramayu religius tetapi memecah belah ormas Islam yang justru seharusnya mitra dalam perencanaan,pelaksanaan dan pengawasan membangun Indramayu yang berahlaqul Karimah.
b.berjanji petani sejahtera,faktanya tidak peduli dengan kesulitan petani dalam memberantas hama tikus bahkan melecehkan dengan menebar ular dan burung.
c. Pelecehan tupoksi SKPD Pemda Indramayu dengan mengangkat Salman sebagai stapsus walaupun illegal.
d.Melanggar Perda Tata Ruang yaitu menjadikan kawasan tambak Rakyat menjadi Tambak yang dikelola oleh Kementerian KKP tanpa uji publik dan persetujuan DPRD Indramayu sebagaimana yang dialami oleh petani tambak yang berhimpun dalam KOMPI.
e.Penyelenggaraan Pilwu serentak tahun 2025 secara kasat mata Pelanggaran tertib UU dan Asas umum pemerintahan yang baik sebagaimana diatur oleh UU nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah Jo Perkara nomor 247/G/2025/PTUN BDG.
Dari dua alasan diatas, DPRD Indramayu cukup alasan untuk memproses impeachment terhadap Luki Hakim bupati Indramayu.**
Indramayu, 27 April 2026
——
![]()
