Resmi Dilaporkan, Dugaan Penembakan di Kebun Sawit Masuk Polres Rohul
Pasir Pengaraian-JAYANEWS.COM – Dugaan penembakan menggunakan senapan angin terhadap seorang warga di Kecamatan Kepenuhan, resmi dilaporkan ke Polres Rokan Hulu, Rabu 15 April 2026.
Laporan diajukan oleh Kantor Hukum Ramses Hutagaol, S.H., M.H. & Rekan, mewakili kliennya Ridwan Azis alias Aji (31), buruh harian lepas. Peristiwa terjadi pada 11 Maret 2026 di kebun sawit milik Era Gusriani, Desa Kepenuhan Barat.
Kuasa hukum menyebut korban diduga ditembak oleh anak pemilik kebun tanpa peringatan yang patut. Akibatnya, korban mengalami luka di punggung dan proyektil masih berada di dalam tubuhnya hingga kini.
Ramses menegaskan tidak membenarkan dugaan pencurian 5 tandan sawit oleh kliennya, namun menyayangkan adanya tindakan main hakim sendiri.
“Laporan sudah diterima Aipda Romi Noprizal sebagai bukti serah terima,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum menilai peristiwa ini memenuhi unsur penganiayaan sebagaimana Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 dan meminta polisi menindaklanjuti secara profesional. Barang bukti yang diserahkan meliputi surat kuasa, dokumentasi luka, dan pakaian korban.**
RN
—–
![]()
