Terdakwa Anifah “Gaya Elit Ekonomi Sulit”

Terdakwa Anifah “Gaya Elit Ekonomi Sulit”


PATI-JAYA NEWS.COM – Terdakwa Anifah diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 3,1 miliar terhadap korban Nurwiyanti (Wiwied) warga Desa Bumirejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Sidang ketiga yang digelar pada 20 Agustus 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Notaris Karina Komala Dewi dan Notaris Febya Chairun Nisa, mengungkap fakta bahwa Anifah menggunakan modus investasi fiktif jual beli ayam dengan menjanjikan bagi hasil 5-7%.

Fakta-Fakta yang Terungkap dalam Sidang:

1.Perusahaan Fiktif
PT PUAS sudah tidak beroperasi sejak 2021 dan PT Mustika Jaya Abadi Kudus tidak terdaftar di Ditjen AHU Kemenkumham.

2.Penggunaan Dana Korban: Uang korban tidak digunakan untuk investasi jual beli ayam, melainkan dipinjamkan kepada pihak ketiga, Puji Supriyani alias Puput, dengan bunga 10% tanpa sepengetahuan korban.

3.Bagi Hasil Palsu : Uang bagi hasil yang diberikan kepada korban ternyata uang korban sendiri.

Kuasa hukum korban, DR. Teguh Hartono, S.H., M.H., berharap perkara ini tidak dipelintir menjadi perkara perdata dan suami terdakwa, Sony Febriardi Kurniawan, juga dimintai pertanggungjawaban secara pidana.

Korban menyatakan kesediaannya untuk menerima pengembalian uang jika ada itikad baik dari terdakwa, namun terdakwa malah menantang untuk diproses hukum.**

Tim

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!