Dinkes Indramayu Mengeluarkan Surat Resmi Terkait Optimalisasi Program (JKN)


Dinkes Indramayu Mengeluarkan Surat Resmi Terkait Optimalisasi Program (JKN)

INDRAMAYU JAYA NEWS. COM — Dinas Kesehatan Kabupaten Indramayu mengeluarkan surat resmi terkait optimalisasi Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan aplikasi Jamkesayu menyusul penonaktifan 84.313 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta PBI-JK nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan dapat diusulkan untuk diaktifkan kembali melalui fasilitas pelayanan kesehatan masing-masing.

Kepesertaan PBI-JK merupakan bagian dari program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, di mana iuran peserta ditanggung oleh pemerintah bagi masyarakat miskin dan tidak mampu.

Proses usulan reaktivasi dilakukan melalui aplikasi Jamkesayu dengan melampirkan sejumlah persyaratan administratif, antara lain:
Foto KTP terbaru
Foto Kartu Keluarga terbaru (minimal pembaruan tahun 2023)
Foto rumah
Lembar rujukan atau pelayanan medis yang menjelaskan diagnosis pasien

Reaktivasi hanya dapat diproses apabila peserta masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) serta memenuhi kriteria kondisi ekonomi miskin atau tidak mampu, memiliki penyakit kronis/katastropik atau kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa, serta status nonaktif kurang dari enam bulan.

Jika hasil verifikasi disetujui, usulan akan diproses ke Kemensos dan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan ini memunculkan perhatian dari sejumlah pihak. Ketua Gerakan Pers Lurus Akurat dan Kritis (GEPLAK), Ali Zaidan, menilai mekanisme tersebut berpotensi menambah beban administratif bagi masyarakat rentan.

Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan bahwa warga miskin harus kembali membuktikan status ekonominya, sementara warga yang sakit harus membuktikan kondisi medisnya sebelum bisa kembali memperoleh akses layanan kesehatan.

“Orang miskin harus membuktikan dirinya miskin lagi. Orang sakit harus membuktikan dirinya sakit dulu untuk bisa aktif kembali. Ini menunjukkan perlindungan sosial kita masih bersifat reaktif,” ujar Ali Zaidan dalam keterangannya,Senin 16 Februari 2026.

Ia menambahkan bahwa jaminan kesehatan semestinya dirancang sebagai perlindungan preventif, bukan sekadar respons ketika kondisi sudah memburuk.

“Perlindungan harus bersifat preventif, bukan reaktif. Jaminan kesehatan seharusnya mencegah orang jatuh miskin karena sakit, bukan menunggu sakit parah dulu,” pungkasnya.

(Wari)
——-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!