Mengukur Tingkat Kesejahteraan Rakyat Indonesia Dari Kepemilikan Rumah
Penulis Jacob Ereste
Wartawan Lepas
Mimpi untuk memiliki rumah yang paling sederhana sekalipun, tetap berujud mimpi. Sementara pemerintah sendiri sudah mencanangkan berjuta-juta rumah hendak dibangun setiap tahun. Tapi toh, realitasnya masih banyak rakyat yang terlunta-lunta lantatan tidak memiliki runah dalam bentuk yang paling sederhana sekalipun. Kementerian dan Kawasan Pemukiman telah berhasil membuat kebijakan untuk menyediakan pembiayaan perumahan secara masif, memberi insentif penghaousan PPN Perumahan subsidi. Namun program tiga juta rumah sebagai sajah satu program strategis nasional yang terus ditingkatkan jumlahnya, toh belum menyentuh sebagian besar rakyat yang belum memiliki rumah, sehingga harus terus tertekan oleh biaya kontrak runah yang relatif mahal hingga harus menekan biaya ekonomi yang nyata untuk keperluan hidup sehari-hari.
Senentara untuk memperoleh rumah subsidi dari pemerintah (KPR FLPP) adalah setiap warga negara Indonesia, telah berusia 21 tahun, belum memiliki rumah, berpenghasilan minimal Rp 6 juta per bulan (tergantung wikayah/ menikah), KTP, Kartu Keluarga, NPWP, Surat znikah/ Cerai, Slip Gaji, Surat Keterangan Penghasilan, SPT Tahunan dan Surat Pernyataan Belum Memiliki Rumah.
Persyaratan untuk mengajukan permohonan memiliki rumah subsidi penerintah ini cukup ribet juga untuk diajukan ke Bank pentalur KPR Subsidi persyaratannya. Begitulah prosedur untuk nengajukan permohonan memperoleh Rumah Subsidi dari pemerintah dalam jangka waktu kredit selama 20 tahun.
Kebijakan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) untuk menangani korban bencana banjir di Indonesia gukos pada percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi hunian dengan pendekatan yang lebih cepat dan layak huni.
Program rumah murah bersubsidi dari pemerintah inisasarannya adalah masyarakat berpenghasilan rendah. Masyarakat miskin, dan masyarakat di kawasan pesisir. Meski begitu, toh warga masyarakat yang belum memiliki rumah cukup banyak jumlahnya.
Jika benar jumlah rumah di Infonesia menurut BPS hingga tahun 2026 sekitar 45 juta, maka untuk 280 juta rakyat Indonesia, secara rata-rata untuk sebuah rumah dapat dimiliki oleh 6 hingga 7 0rang. Padahal, rata-rata untuk setiap rumah hanya dihuni oleh sekitar 4 hingga 5 orang saja. Artinya, sekitar 2 hingga tiga orang dari 280 juta rskyat Indonesia belum mempunyai rumah. Setidaknya antara 3 hingga 4 orang yang masih belum memiliki rumah sendiri itu adalah mereka yang cuma menyewa belaka. Padahal rumah sebagai fasilitas utama diatas sandang dan pangan.
Karena itu, jika tingkat kesejahteraan rakyat Indonesia dapat diukur dengan kepemilikan rumah, maka betapa banyaknya jumlah rakyat yang belum sejahtera.**
Banten, 30 Januari 2026
——
![]()
