Solihin Dampingi Dua Desa Audiensi dengan DPRD Indramayu Terkait Dugaan Kecurangan Pilwu Digital
INDRAMAYU-JAYA NEWS.COM – Pemilihan Kuwu (Pilwu) yang digelar beberapa bulan lalu memang telah rampung. Namun, proses pemilihan dengan sistem digital di dua desa di Kabupaten Indramayu kini menuai sorotan serius. Dua desa diduga tidak menerapkan asas LUBER (Langsung, Umum, Bebas, dan Rahasia) dalam pelaksanaannya.
Dugaan pelanggaran itu terjadi di Desa Mulyasari, Kecamatan Bangodua, dan Desa Santing, Kecamatan Losarang. Kedua desa yang melalui kuasa pendamping meminta keadilan kepada Bupati Indramayu dan DPRD Indramayu atas pelaksanaan Pilwu digital yang dinilai bermasalah.
Solihin, selaku kuasa pendamping dua desa, menyampaikan keberatan tersebut usai melakukan audiensi dengan Komisi I DPRD Indramayu yang diketuai Endang dari Fraksi Golkar. Menurutnya, para calon kuwu merasa dirugikan karena proses kontestasi dinilai tidak berjalan secara jujur dan adil (jurdil).
“Sebagai kuasa pendamping calon Kuwu nomor urut dua Desa Mulyasari, Bapak Kasnita, dan calon Kuwu nomor urut dua Desa Santing, Ibu Hj. Nurhasanah, Alhamdulillah kami telah menyampaikan uneg-uneg, argumentasi, serta keberatan atas dugaan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur dan masif,” ujar Solihin kepada awak media, Selasa (06/01/2026).
Ia menjelaskan, dugaan pelanggaran dilakukan oleh oknum KPPS di TPS digital Desa Mulyasari serta di TPS 6 Desa Santing. Dalam pelaksanaannya, operator TPS disebut mengarahkan pemilih di bilik suara tanpa disertai saksi dari seluruh calon, yang menurutnya jelas melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Dalam dialog tersebut kami tegaskan, operator TPS tidak boleh berada sendirian di bilik suara tanpa pengawasan saksi dari semua calon. Hal ini melanggar undang-undang dan sangat merugikan klien kami. Oleh karena itu, kami meminta agar Pilwu di Desa Mulyasari dan Desa Santing diulang secara manual demi tegaknya asas demokrasi dan keadilan di Kabupaten Indramayu,” tegas Solihin.
Lebih lanjut, Solihin mendesak tim penyelesaian sengketa Pilwu agar tidak hanya menggunakan pendekatan formalitas, melainkan juga pendekatan substantif.
“Kami meminta tim penyelesaian tidak berhenti pada aspek formal semata, tetapi melihat substansi pelanggaran yang secara nyata telah mencederai asas demokrasi, khususnya asas LUBER,” ujarnya.
Atas dasar itu, Solihin meminta Komisi I DPRD Indramayu untuk meneruskan hasil audiensi tersebut kepada pimpinan DPRD secara resmi.
“Dengan adanya temuan dan keberatan ini, kami berharap DPRD Indramayu dapat mengeluarkan rekomendasi kepada Bupati dan tim penyelesaian agar dilakukan pemungutan suara ulang, khususnya di TPS digital Desa Mulyasari dan Desa Santing,” pungkasnya.**
Teddy
——
![]()
