DPRD Indramayu Lalai Mengakibatkan Kerugian BPR KR Ratusan Milyar Rupiah
Oleh H. Dudung Badrun,SH MH ( Advokat & Ketua Umum Pegiat Sosial Ekonomi Desa Nusantara )
BPR KR lembaga bisnis perbankan milik Pemda Indramayu yang sahamnya 100 % milik Pemda Kabupaten Indramayu,ibarat orang sekarang sudah mati dan sedang diurus oleh LPS pengurusan warisan berupa piutang dan hutang.
Persoalannya jika kewajiban membayar hutang lebih besar dari assetnya maka tanggung jawab orang tuanya untuk melunasinya.
Persoalan siapa yang salah,anak ( BPR KR) atau orang tua( KPM) Bupati Indramayu sebagaimana diatur dalam Perda Indramayu nomor 9 tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Karya Remaja Indramayu,dalam ketentuan pasal 1 angka 5 menyebutkan “Bupati yang mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan Daerah yang dipisahkan pada Perumda BPR KR yang selanjutnya disingkat KPM adalah Organ Perusahaan umum Daerah BPR KR yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perumda BPR KR dan memegang segala kewenangan yang tidak diserahkan kepada Direksi atau Dewan Pengawas.
BPR KR mulai terlihat batuk batuk ringan,namun di era Bupati Nina Agustina dan Wakil Bupati Luki Hakim dibawa ke dokter yaitu OJK ,menurut salah seorang pansus BPR KR yang berinisial M bahwa OJK merekomendasikan agar KPM menambah modal penyertaan modal yang baru disetor Rp 35 milyar dari Modal sebesar Rp 200 milyar sebagaimana Perda Indramayu nomor 1 tahun 2020 tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Indramayu pada Perumda BPR KR.
Akan tetapi KPM tidak mengindahkannya bahkan mengambil langkah membentuk Satgas penanganan debitur bermasalah dan penyelamatan Aset ( PDBA) BPR KR dan membawa “SG” Dirut BPR KR dan DM debitur, yang diuntungkan dalam pengadilan Tipikor Bandung yang diproses melalui Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, keduanya dihukum bersalah oleh Pengadilan tipikor Bandung pada tgl 29 September 2023 melakukan tindak pidana Korupsi yaitu SG 2 tahun dan DH dihukum dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 34 milyar.
Ternyata walaupun Dirut SG dihukum penjara, BPR KR tidak dapat terselamatkan. maka OJK menurunkan status BPR KR dari Bank dalam pengawasan menjadi Bank dalam resolusi dengan langkah,pertama mencabut ijin BPR KR sejak tanggal 12 September 2023 dan kedua menyerahkan ke LPS sebagai Likwidator untuk membereskan hak dan Kewajiban BPR KR.
Berapa jumlah piutang dan hutang BPR KR, publik gelap,namun
Informasi sementara dari LPS yang diterima oleh anggota DPRD Indramayu berinisial M bahwa LPS sudah memberikan dana talangan yang melebihi asset BPR KR jumlahnya hampir 150 milyar.
Menurut UU Nomor 24 tahun 2004 tentang LPS, dana talangan yang telah dibayarkan oleh LPS kepada Deposan BPR KR akan dibebankan kepada pemilik modal BPR KR yaitu Pemda Indramayu.
Keterangan lebih lanjut Bupati Luki Hakim akan lepas tangan dengan mengajukan Raperda Pembubaran BPR KR,namun ditolak oleh DPRD Indramayu.
DPRD Indramayu tidak cukup menolak mustinya pergunakan hak pengawasan untuk dapat mengurai masalah dan solusinya melalui hak Angket sebagaimana diatur oleh UU No 23 tahun 2014 dalam pasal 149 ayat (1) huruf c Jo pasal 159 ( 1) huruf b.
Dengan hak Angket akan dapat memanggil semua pihak yang terkait BPR KR menjadikan BPR KR menjadikannya mati dan meninggalkan warisan hutang/ tagihan yang jumlah fantastis ratusan milyar Rupiah.
Duka Pemda Indramayu kehilangan BPR KR dan masih harus menanggung bayar hutang.
Jika DPRD Indramayu tidak mau menggunakan hak pengawasan dalam hal ini hak Angket maka masyarakat Pegiat Sosial Kontrol seperti Gerakan Rakyat Indramayu dapat mengajukan laporan ke KPK untuk menanganinya dengan pertimbangan :
Pertama, menyangkut kepentingan Publik.
Kedua,mencegah konflik interes karena kejaksaan dalam hal ini kejaksaan Indramayu bagian dari Satgas PDBA BPR KR dan juga bagian dari tim kerja Likuiditas BPR KR .***
Indramayu, 5 Januari 2026
—–
![]()
