LIRBOYO MEMANGGIL, PERAN PESANTREN JANGKAR KULTURAL NU DI TENGAH KONFLIK PBNU
Oleh : H. Adlan Daie
Analis politik dan sosial keagamaan
Seruan moral Ploso, Tebuireng dan kini giliran pesantren Lirboyo hari ini (Ahad, 21 Desember 025) hadir dengan seruan “Lirboyo Memanggil” untuk Musyawarah Kubro : Meneguhkan Keutuhan Jamiiyah Nahdlatul Ulama (NU), mengakhiri konflik elite PBNU.
Ini tentu bukan tentang membela Gus Yahya, Ketua Umum PBNU, sebagaimana tuduhan yang menyebar di sejumlah platform media sosial seperti “Facebook”, “tiktok”, dll bahwa Gus Yahya memperalat kiai kiai sepuh pesantren NU.
Gus Yahya tidak memiliki “maqom” moral, kedudukan kultural dan kewibawaan keilmuan untuk bisa mengatur ngatur para masyaikh dan para sesepuh NU untuk mengadakan pertemuan apapun dan untuk agenda apa pun.
Ini sebuah “moral call”, keterpanggilan tanggung jawab moral para sesepuh pesantren NU dalam menjaga dan merawat PBNU sebagai rumah besar umat, tegak kembali sebagai “tuntunan” keteladanan umat, bukan “tontonan” konflik di ruang publik.
Penulis bersetuju dengan pandangan Gus Salam, pengasuh pesantren Denanyar, Jombang, salah satu pesanten “ibu kandung” kelahiran Jamiyyah NU bahwa baik Rois Am maupun Ketua Umum PBNU dalam posisi “syubhat”, harus dihindari alias tidak dapat dipertahankan memimpin PBNU.
Gus Yahya dinilai melakukan “syubhatul fail”, suatu pelanggaran berat dalam dua hal : membuka infiltrasi zionsime ke Indonesia melalui tubuh Akademi Kaderisasi Nasional (AKN) NU dan problem tata kelola keuangan PBNU dinilai tidak transparan dan tidak akuntabel.
Di sisi lain, Rois Am PBNU, KH Miftahul Akhyar, dalam pandangan keagamaan Gus Salam melakukan “syubhatul Thariq”, sebuah tindakan “salah kaprah”, mengandaikan Rois Am pimpinan tertinggi Syuriah seolah olah identik dengan “kekuasaan tertinggi” di atas AD/ART.
Penunjukan KH Zulfa Mustofa sebagai Pj ketua umum PBNU oleh Rois Am PBNU hanya dengan mekanisme rapat pleno dengan legitimasi tidak maksimal, bahkan tidak kourum menurut Gus Salam adalah tindakan “syubhatul Thoriq”, sesuatu yang harus dihindari dalam Jam’iyah NU.
Dalam perspektf itulah Gus Salam mengusulkan urgensi Muktamar Luar Biasa (MLB) atau Muktamar dipercepat untuk menghindari dua bentuk “syubhat” di atas, menjaga NU sebagai Jam’iyyah tetap kokoh dalam landasan Ahlus Sunnah Wal Jamaah (Aswaja).
Dalam konstruksi itu pula penulis berharap Musyawaroh Kubro Lirboyo menguatkan rekomendasi “islah” yang dihasilkan forum sesepuh NU di Ploso, Tebuireng dan aspirasi NU di daerah daerah sebagai jalan menuju percepatan Muktamar.
Pasalnya, AD/ART NU sudah “kelelahan”, tidak mampu lagi menampung debat over ambisius elite PBNU yang berkonflik. Kelebihan mereka dalam “Ushul fiqih”, sebuah tradisi kuat keilmuan pesantren hanya menjadi alat justifikasi pembenaran masing masing.
Betul Prof Moh Nuh, Syuriah PBNU, bahwa forum suara Ploso dan Tebuireng dan kini Lirboyo tidak bisa membatalkan hasil rapat pleno PBNU yang diinisiasi Syuriah PBNU tapi beliau lupa bahwa NU bukan sekedar “ormas” melainkan ekosistem sosial keagamaan pesantren.
Bila suara moral tiga pesantren “pasak bumi” NU di pulau Jawa tersebut diabaikan untuk solusi “islah” mengakhiri konflik, maka PBNU tak lebih hanyalah Oligarkhi politik tanpa umat, hanya “mainan” politik elite PBNU, tak memiliki mandat keagamaan pesantren.
NU sebagai Jam’iyyah berbeda dengan partai politik, bahkan berbeda dengan ormas ormas Islam “modernis” secara geneologis. NU lebih dari “sekedar ormas biasa”. NU didirikan oleh para kiai tidak mengikuti teori “modernisme global”, mengutip Martin Van Bruinessen,
Ekosistem sosial NU terbentuk mapan terlebih dahulu melalui jaringan tradisi kultural keagamaan pesantren kemudian distrukturkan dalam formalisme organisasi semata mata untuk kepentingan legal administratif dalam relasi dengan institusi lain.
Kekuatan kultural NU mendahului kekuatan strukturalnya. Karena itu, memenangkan pertarungan “konflik” di internal PBNU tidak bisa sekedar merebut SK legalitas formal struktural dari pemerintah melainkan merebut pengakuan moralitas kultural pesantren, sebuah variabel tak terpisahkan dari NU.
Dalam konteks itulah peran pesantren Ploso, Tebuireng dan kini pesantren Lirboyo sebagai jangkar kultural NU diletakkan dalam ikhtiar solusi konflik PBNU yang sangat melelahkan umat. Mengabaikan suara moral pesantren pesantren tersebut adalah tindakan mengkerdilkan PBNU tanpa mandat moral umat.
Penulis berharap sebagaimana harapan warga Nahdliyyin di akar rumput, Musyawarah Kubro Lirboyo ini menjadi jalan solusi kultural pamungkas setelah Ploso dan Tebuireng untuk “islah kultural” selanjutnya “islah konstitusional”, yakni Muktamar dalam tempo sesingkat singkatnya.
Muktamar itulah jalan “islah” konstitusional mengakhiri konflik secara tuntas dan bermartabat. PBNU kembali tegak menjadi sumber “tuntunan” umat.
Indramayu, 20 Desember 2025
Wassalam
———–
![]()
