HASRAT PRABOWO PILKADA 2029 KEMBALI DIPILIH DPRD, ERA PEMIMPIN TIPU TIPU PENCITRAAN TAMAT
Oleh : H. Adlan Daie
Analis politik dan sosial keagamaan
Pilkada 2029 akan dipilih kembali oleh DPRD, tidak lagi dipilih langsung rakyat. Ini hasrat politik Presiden Prabowo. Karena itu, kata Bahlil Lahadalia, ketua umum partai Golkar, peluang untuk dilaksanakan tahun 2029 – 99,9% pasti, “hampir pasti”, kata Bahlil.
Inilah era, mengutip kalimat TaufanTeguh Akbari, seorang dosen, dalam tulisannya di “Kompascom” (5/12l2025) sebagai era “Kiamat Pencitraan, era berakhirnya pemimpin pencitraan tipu tipu” – jika kelak tahun 2029 pilkada dikembalikan lagi dipilih DPRD.
Perubahan sistem pilkada dari dipilih “langsung” ke DPRD tidak memerlukan amandemen UUD 1945, cukup kesepakatan pembentuk Undang Undang, yaitu Presiden dan DPR RI. Prabowo sebagai Presiden sekaligus pemimpin koalisi 70% di DPR RI relatif mudah untuk melakukannya.
Ada beberapa variabel indikatif yang menjadi petunjuk kuat bahwa pilkada 2029 akan dikembalikan dipilih DPRD, yaitu :
Pertama, kewenangan kepala daerah mulai “dipreteli” oleh Pemerintah Pusat terutama pasca diberlakukannya Undang Undang “Cipta Kerja” di mana 18 item perijinan semula kewenangan daerah ditarik ke Pusat. Proses “re sentralisasi” makin menguat.
Terlebih saat ini di DPR RI (Komisi II) sedang berproses revisi UU ASN, salah satu pasal yang hendak direvisi adalah tentang promosi dan mutasi jabatan Sekda dan Kepala Dinas di daerah tidak lagi ditentukan Kepala Daerah tapi langsung dalam kendali Presiden.
Kedua, kemampuan fiskal daerah mulai dilemahkan oleh Pemerintah Pusat lewat pemotongan Dana Transfer Daerah (TKD) sementara anggaran Kementerian dan Lembaga (K/L) untuk kepentingan di daerah “dinaikkan” secara eksponensial.
Bahkan dalam kajian Prof Djohermansyah, Guru Besar IPDN, mantan Dirjend Otda kemendagri, “kemewahan” kepala daerah bersama DPRD membahas anggaran hanya tersisa “secuil”. Pasalnya, DAU “rasa” DAK, diatur sangat teknis dan rigit oleh Kemendagri.
Dalam konstruksi dua variabel indikatif di atas, pertanyaan Prof Djohermansyah tentang “Masih adakah Otonomi Daerah?” sebagaimana ditulis di “Kompas com” (14/3/2024) dapat dijawab lugas : “tidak ada”, kecuali tersisa 20%, selebihnya “selfi selfi”, gagah gagahan hak hak protokoter, dll.
Artinya, dengan pemangkasan kewenangan kepala daerah dan kemampuan fiskal daerah serta diatur rigit oleh Kemendagri, eksistensi kepala daerah ibarat “hilang separuh nyawa”, semacam seorang camat diatur ketat dan teknis dalam kendali birokratisasi Kemendagri.
Kontruksi poltik di atas hendak menjelaskan bahwa terlalu mubazir uang “dibuang” untuk membiayai pilkada langsung dan ongkos ongkos sosial yang mengikutinya karena siapa pun terpilih tidak sebanding kewenanganya dengan ongkos legitimasi politiknya.
Ongkos pilkada yang ditanggung negara untuk fasilitasinya maupun para kandidat untuk biaya pemenangan begitu besar tapi begitu terpilih dan dilantik kewenangan dan kemampuan fiskal yang dimilikinya tak mampu memenuhi janji janji politiknya.
Dalam perspektif itulah kita membaca rasionalitas pilkada 2029 dikembalikan dipilih DPRD, selain lebih simpel dan tidak menguras energy publik dalam pertengkaran politik, point intinya adalah karena kepala daerah tidak lagi “full power” di mana kewenangan dan kemampuan fiskal daerah menyempit, “dipreteli” Pusat.
Pro kontra sudah pasti akibat pilkada 2029 dipilih oleh DPRD, bukan sekedar era di mana politik pencitraan pemimpin “tipu tipu” akan tamat tapi lembaga survey akan kehilangan pasar politik terbesarnya. Relawan dan tim sukses “dirumahkan” tanpa “pesangon”. Itulah ongkos dari sebuah kebijakan politik.
Dalam hal pemilu legislatif 2029 sejauh update draf RUU pemilu yang penulis pegang masih “tetap” dengan sistem list terbuka dan suara terbanyak dengan kemungkinan sedikit perubahan format Daerah pemilihan (Dapil). Barangkali inilah bagian dari deal deal politik pilkada dikembalikan ke DPRD
Politik “the art of possible”, ruang kemungkinan, selalu terbuka dinamika bahwa skenario pilkada 2029 dipilih kembali oleh DPRD bisa digagalkan sejauh ada gejolak penolakan besar dan massif dari para penggiat demokrasi dan gerakan komponen koalisi sipil. Mari kita tunggu. **
Indonesia, 9 Desember 2025
Wassalam
——-
![]()
