Proses Persidangan di PTUN Bandung Pilwu Desa Tinumpuk Akan Bongkar Dugaan Ijazah Palsu

Proses Persidangan di PTUN Bandung Pilwu Desa Tinumpuk Akan Bongkar Dugaan Ijazah Palsu

BANDUNG-JAYA NEWS COM – Balon Kuwu H.Wiyadi dari Desa Tinumpuk melalui H.Dudung Badrun, S.H., M.H., selaku Kuasa Hukum, Senin 24 November 2025 mendaftarkan gugatan ke PTUN Bandung di Bandung.

Gugatan resmi telah diterima di PTUN Bandung,kata H.Badrun, dan sesuai dengan relass sidang yaitu nomor 212/G/2025/PTUN BDG.
Gugatan yang dimaksud yaitu,pertama petitum gugatan putusan skorsing menghentikan proses tahapan dan Pilwu di Desa Tinumpuk tanggal 10 Desember 2025.

Pokok Perkara:.
Keputusan Ketua Panitia Pilwu Serentak kab Indramayu tahun 2025 untuk desa tidak sah/batal.
Oleh karena itu Bupati Indramayu dengan jajarannya harus menghormati proses hukum pada Pengadilan Tata Usaha Negara Melalui perintah penghentian tahapan Pilwu tahun 2025.

“Jika tetap berjalan dapat berdampak buruk terhadap Bupati Indramayu karena Panitia Pilwu tingkat Kabupaten Indramayu dan desa Tinumpuk tidak melakukan verifikasi faktual terhadap dokumen pendidikan beberapa calon yang diloloskan terindikasi Aspal dan pada saatnya akan dibongkar di PTUN Bandung dan akan diproses melalui jalur pidana juga,” ungkapnya kepada Jaya News.com, Selasa 25 November 2025 pagi hari.

Masih menurut H.Badrun, sidang di PTUN Bandung akan dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2025 hari Senin pukul 13.30 WIB.

” Kami sebenarnya sudah mengirimkan Surat Keberatan kepada Bupati Lucky,dan bahkan sudah di ekspose oleh media beberapa hari yang lalu, namun tidak mendapatkan respon apapun dari Bupati, ” tutup Pengacara Nasional yang sudah malang melintang puluhan tahun di dunia hukum.**

Redaksi
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!