Apakah Hukum Adat Relevan Di Zaman Now ???
Penulis : H.Dudung Badrun, S.H., M.H.
( Advokat )
Norma yang digambarkan oleh Van Vollen Hoven, di era desa yang merdeka, karena memiliki 4 norma yaitu :
1.Norma Agama
2.Norma adat
3.Norma Susila,dan
4.Norma hukum
Desa adat yang dijelaskan oleh UU no 14 tahun 2014 adalah dimaksud dalam penjelasan pasal 18 UUD 1945 sebelum perubahan yaitu Zelfbesturende landschappen dan Vollksgmeenschappen seperti Desa di Jawa dan Bali,Nagari di Minangkabau,Dusun dan Marga di Palembang.
Keempat norma berlaku secara harmoni di Desa,Nagari,Dusun dan Marga sebelum kemerdekaan,di era terssbut tidak ada KKN dan perselisihan antar warga Desa,Nagari,Dusun dan Marga.
Solusi menjadikan Desa Umum menjadi Desa Adat, sebagaimana diatur dalam UU no 6 tahun 2014 tentang desa.Desa Adat, Kuwu dipilih oleh tokoh tokoh dan perwakilan masyarakat adat.
Dalam ketentuan pasal 103 UU No.6 tahun 2014, kewenangan desa adat meliputi:
1.Pengaturan dan pelaksanaan pemerintahan susunan asli;
2.Pengaturan dan pengurusan Ulayat atau wilayah atau wilayah adat;
3.Pelestarian nilai sosial budaya desa adat;
4.Penyelesaian sengketa adat berdasarkan hukum adat yang berlaku di desa adat dalam wilayah yang selaras dengan prinsip hak asasi manusia dengan mengutamakan penyelesaian secara musyawarah;
5.Penyelenggaraan sidang perdamaian peradilan desa adat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
6.Pemeliharaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat hukum adat yang berlaku di desa adat,dan;
7.Pengembangan kehidupan hukum adat sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat desa adat.
Jika dihidupkan kembali Desa Adat seperti Era sebelum kemerdekaan, niscaya gotong royong,guyub,saling menjaga dan melindungi sesama warga desa sehingga kesejahteraan,ketertiban keamanan dan perdamaian yang digambarkan oleh Kakek (alm ) Abah Haji Irsyad Badjuri disebut jaman normal.
Pemilihan Kuwu seperti sekarang ini model era jaman Revolusi dan era Demokrasi Liberal, membuat pertengkaran sesama warga desa berlanjut sampai dengan Pilkades berikutnya, bahkan membuat orang miskin baru dan suburnya praktek perjudian namun APH tidak berdaya menindak.
Disamping itu juga, memupuk budaya KKN bagi Kuwu dan aparatnya.Oknum kiai/ustad bisa berubah,yang semula anti Dugem dan susu lendot,setelah terpilih bisa bersahabat dan ketagihan dengan Dugem dan susu lendot.**
Catatan : Pengamatan observasi dari desa sendiri, maaf mungkin tidak demikian di desa lain.
Jakarta, 10 Oktober 2025
—-
![]()
