ROKAN HULU-JAYANEWS.COM– Kamis, 27 Agustus 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan penggelapan satu unit mobil milik PT Torgandai kembali digelar di Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (27/8/2026). Agenda persidangan kali ini yakni pembacaan pembelaan dari terdakwa berinisial SR.
Dalam pembelaannya, SR menyampaikan kepada Majelis Hakim bahwa mobil yang menjadi objek perkara telah dikembalikan kepada pihak PT Torgandai.
SR juga menyampaikan pandangannya bahwa dengan telah dikembalikannya kendaraan tersebut, dirinya merasa tidak ada unsur pidana yang dilakukan.
“Saya sudah mengembalikan mobil tersebut dan saya merasa tidak ada hukum pidananya,” ujar SR di hadapan Majelis Hakim.
Setelah pembelaan terdakwa disampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selanjutnya akan membacakan tanggapan terhadap pembelaan yang disampaikan SR dan penasihat hukumnya.
Tanggapan JPU tersebut akan menjadi bagian dari proses persidangan sebelum Majelis Hakim mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang telah terungkap selama persidangan.
Perkara ini masih dalam proses persidangan. SR berstatus sebagai terdakwa dan asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.**
RN
——
![]()
