Prof. Uceng Turung Gunung: Ketika Ahli Tata Negara UGM itu Menjelma Jadi Baharuddin Lopa di Jalanan

Prof. Uceng Turun Gunung; Ketika Ahli Tata Negara UGM itu Menjelma Jadi Baharuddin Lopa di Jalanan

Oleh:
Masduki Duryat
(Dewan Pakar Pergunu Indramayu)

Di tengah lautan jaket almamater pada aksi 28 Oktober 2026, ada satu sosok yang membuat demonstrasi itu naik kelas. Bukan orator mahasiswa, melainkan seorang Guru Besar. Dia adalah Prof. Dr. Zainal Arifin Mochtar, S.H., LL.M., yang akrab disapa Prof. Uceng–Guru Besar Hukum Kelembagaan Negara Fakultas Hukum—Universitas Gadjah Mada (UGM).

Lahir di Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Desember 1978, darah pejuang hukum mengalir deras dalam dirinya. Ia adalah putra seorang ulama besar Mandar, KH. Mochtar Husein, dan secara kultural mewarisi nyali seorang legenda hukum asal Sulawesi Selatan lainnya: Baharuddin Lopa. Jika Lopa dulu dikenal sebagai Jaksa Agung yang berani menabrak oligarki dan mati dalam tugas membela keadilan, maka Uceng hari ini adalah Lopa dalam versi akademisi.

*Suara Jujur yang Membongkar Topeng Negara Oligarki*
Yang membuat orasi Prof. Uceng menampar adalah kejujurannya yang telanjang. Di saat banyak akademisi lain memilih menjadi “akademisi karantina”—aman di zona nyaman proyek dan jabatan komisaris—Uceng justru memilih jalan terjal.

Dengan latar sebagai pakar hukum tata negara dan aktivis antikorupsi di PUKAT UGM, ia dengan lantang menyatakan bahwa pemerintah hari ini lebih dekat dengan oligarki daripada dengan rakyat.

Ini bukan sekadar kritik politik, ini adalah dakwaan konstitusional. Ia melihat secara langsung bagaimana Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 yang mengamanatkan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat, telah dibelokkan untuk kemakmuran segelintir korporasi. Kebijakan PSN, kemudahan HGU, dan revisi UU yang pro-modal adalah buktinya.

Apa yang disampaikan Prof. Uceng sejalan dengan teori Jeffrey Winters tentang oligarki, ketika kekuasaan politik sengaja digunakan untuk mempertahankan dan memperluas kekayaan [Winters, Oligarchy]. Negara tidak lagi menjadi wasit, melainkan menjadi pemain yang menjadi timnya oligarki.

*Dinamika Aksi: Ketika Kampus Tidak Lagi Netral*
Aksi 28 Oktober 2026 menjadi sangat menarik karena ada pertemuan dua kutub: amarah organik mahasiswa dan nalar jernih guru besar.

Mahasiswa berteriak tentang realita: harga mahal, kerja susah, dan DPR yang mandul. DPR yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan sesuai Pasal 20A UUD 1945 telah kehilangan taringnya karena domestikasi dan koalisi gemuk tanpa oposisi. Kondisi ini yang dalam kajian FH UGM disebut sebagai hilangnya fungsi pengawasan karena hilangnya konflik [UGM].

Prof. Uceng melengkapi teriakan itu dengan kerangka hukum. Ia menjelaskan bahwa diamnya tokoh-tokoh yang sudah “dikarantina” dalam jabatan adalah bentuk pelemahan independensi lembaga negara. Dalam pidato Guru Besarnya pada 15 Januari 2026 di Balai Senat UGM, ia telah mengingatkan tentang bahaya menguatnya otoritarianisme yang melemahkan lembaga independen.

*Warisan Baharuddin Lopa yang Hidup Kembali*
Mengapa menyamakan Prof. Uceng dengan Baharuddin Lopa relevan? Keduanya sama-sama putra terbaik Sulawesi Selatan yang memegang teguh integritas hukum di atas segalanya.

Baharuddin Lopa berani memeriksa konglomerat di era Orde Baru. Prof. Uceng berani memeriksa kekuasaan oligarki di era reformasi yang telah dibajak. Lopa tidak takut mati karena keadilan. Uceng tidak takut diteror, dikucilkan, atau kehilangan jabatan karena kejujuran.

Di tahun 2026, ketika banyak sarjana hukum lebih memilih menjadi bemper kekuasaan, kehadiran Prof. Zainal Arifin Mochtar dari UGM di tengah mahasiswa adalah oase. Ia membuktikan bahwa ilmu tata negara bukan hanya untuk dihafal di ruang kelas, tapi untuk dihidupkan di jalanan ketika negara sedang tidak baik-baik saja.

Jika Lopa adalah singa di Kejaksaan, maka Uceng adalah singa di Bulaksumur.

Indramayu, 3 November 2026
——

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!