Belum Terbentuknya UPTD PPA Jadi Tantangan Perlindungan Korban, Lakpesdam Dorong Pengawalan Bersama di Indramayu

Belum Terbentuknya UPTD PPA Jadi Tantangan Perlindungan Korban, Lakpesdam Dorong Pengawalan Bersama di Indramayu

INDRAMAYU-JAYA-NEWS.COM – Kebutuhan terhadap layanan perlindungan perempuan dan anak yang terpadu menjadi alasan mendesak bagi percepatan pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) di Kabupaten Indramayu.

Keberadaan unit ini dibutuhkan untuk memperkuat penanganan kasus, pendampingan korban, serta akses terhadap layanan psikologis, sosial, hukum, dan kesehatan.

Urgensi tersebut mengemuka dalam Pertemuan Stakeholder Kabupaten bertajuk Peran dan Fungsi UPTD PPA dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Kabupaten Indramayu yang diinisiasi Lakpesdam PCNU Indramayu melalui Program INKLUSI, Kamis (29/10/2026), di Aula Gedung PCNU Indramayu.

Dalam forum tersebut, Kabid PPA DP2KB-P3A Kabupaten Indramayu memaparkan perkembangan pembentukan UPTD PPA. Berdasarkan bahan presentasi, prosesnya telah memasuki tahap persiapan akhir. Kajian akademis telah disiapkan sebagai landasan, sedangkan aspek kelembagaan, beban kerja, sumber daya manusia, sarana-prasarana, dan penganggaran masih dipersiapkan.

Saat ini, proses pembentukan UPTD PPA menunggu penjadwalan harmonisasi. Tahapan berikutnya akan menyesuaikan hasil harmonisasi dan kesiapan dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.

Perkembangan ini menjadi penting di tengah kebutuhan penanganan kasus yang memerlukan dukungan lintas sektor. Dalam kerangka acuan kegiatan, Lakpesdam PCNU Indramayu mencatat bahwa pendampingan penyintas perkawinan anak membutuhkan akses terhadap pendidikan, ekonomi, kesehatan, layanan sosial, administrasi kependudukan, dan pelatihan kerja. Pada kasus tertentu, korban juga membutuhkan pendampingan psikologis dan rumah aman.

Catatan Program INKLUSI Indramayu menunjukkan bahwa pada 2025 terdapat 11 kasus perkawinan anak yang didata di empat desa dampingan, sedangkan pada 2026 tercatat lima kasus. Dari total 16 kasus tersebut, tiga anak berhasil dirujuk untuk mengakses pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) hingga lulus. Dua di antaranya juga memperoleh akses layanan administrasi kependudukan untuk pengurusan kartu keluarga, sementara proses bagi penyintas lainnya masih berlangsung.

Pengalaman pendampingan tersebut menunjukkan bahwa penanganan perkawinan anak tidak cukup berhenti pada penyelesaian kasus. Korban membutuhkan dukungan berkelanjutan agar dapat kembali mengakses hak-hak dasarnya.

DPRD Dorong Pengawalan Pembentukan UPTD PPA

Komisi II DPRD Kabupaten Indramayu, Edi Fauzi, menegaskan komitmennya mengawal pembentukan UPTD PPA.

“Pengawalan dari legislatif diperlukan agar proses pembentukan UPTD PPA terus mendapat perhatian dan ditindaklanjuti sesuai tahapan. Kesiapan SDM, sarana-prasarana, dan penganggaran harus berjalan beriringan sehingga pembentukan unit diikuti dengan kesiapan pelayanan yang memadai,” ujarnya.

Pencegahan Perkawinan Anak Masuk Propemperda 2027

Selain mendorong pembentukan layanan penanganan korban, penguatan kebijakan pencegahan juga mulai memperoleh ruang dalam agenda legislasi daerah.

Berdasarkan dokumen laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Indramayu, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan Perkawinan Anak tercantum dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Indramayu Tahun 2027.

Masuknya Raperda tersebut dalam Propemperda menjadi langkah awal untuk memperkuat payung hukum pencegahan dan penanganan perkawinan anak di tingkat kabupaten.

Karena itu, pembentukan UPTD PPA perlu terus dikawal bersama agar kesiapan administratif berlanjut menjadi layanan yang benar-benar dapat diakses masyarakat. Selama unit tersebut belum terbentuk, pelayanan perlindungan perempuan dan anak harus tetap berjalan melalui perangkat daerah yang berwenang sesuai ketentuan.

Penulis : Wari
Editor : Nuryaji
—-

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!