INDRAMAYU-JAYA-NEWS.COM – Darurat perkawinan anak di Kabupaten Indramayu menjadi sorotan serius. Berbagai stakeholder lintas sektor menggelar Pertemuan Stakeholder Kabupaten dengan tema Peran dan Fungsi UPTD PPA dalam Upaya Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Gedung NU Kabupaten Indramayu, Kamis (29/10/2026).
Kegiatan yang digelar melalui Program INKLUSI Lakpesdam PCNU Indramayu ini dihadiri UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), DP3AKB, DPRD Komisi II, Kemenag Indramayu, Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Disnaker, DPMD, KNPI, LBH, media, Organisasi Buruh Migran, Migrant Care, dan tokoh masyarakat.
Pertemuan tersebut menyoroti tingginya angka dispensasi kawin di Pengadilan Agama Indramayu dan lemahnya pencegahan di tingkat desa. Faktor ekonomi, rendahnya pendidikan, budaya, dan minimnya literasi UU No. 16 Tahun 2019 tentang batas usia nikah 19 tahun menjadi penyebab utama.
UPTD PPA Tidak Bisa Sendiri
Perwakilan UPTD PPA Kabupaten Indramayu menegaskan bahwa fungsi lembaganya adalah layanan pengaduan, pendampingan psikologis, hukum, hingga rujukan. Namun tanpa dukungan anggaran dan SDM, kinerjanya tidak maksimal.
“Kami di UPTD PPA tidak bisa bekerja sendiri. Masih banyak orang tua yang tidak tahu bahwa menikahkan anak di bawah umur itu melanggar hak anak. Kami butuh dukungan desa dan semua stakeholder untuk sosialisasi hingga ke akar rumput,” ujarnya.
Hal senada disampaikan Ketua Lakpesdam PCNU Indramayu, Ali Ma’nawi.
“Jangan sampai masyarakat menganggap UPTD PPA hanya ada ketika sudah ada korban. Padahal fungsi pencegahan itu jauh lebih penting. Kami mendorong desa-desa dampingan untuk membuat Perdes Pencegahan Perkawinan Anak,” kata Almak, sapaan akrabnya.
Suara Buruh dan Perempuan
Dari unsur buruh, Perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyoroti faktor kemiskinan.
“Kami melihat langsung di lapangan. Banyak anggota kami buruh perempuan, karena tidak mampu biayai sekolah, akhirnya anaknya dinikahkan. Ini lingkaran kemiskinan. Kami siap jadi bagian dari Satgas Pencegahan di kawasan industri dan di desa-desa buruh,” tegasnya.
Sementara perwakilan tokoh perempuan dari Fatayat NU mengingatkan bahaya budaya yang salah kaprah.
“Masih ada anggapan tabu kalau anak perempuan tidak segera dinikahkan. Padahal anak yang menikah muda rentan KDRT, stunting, dan putus sekolah. Agama tidak melarang nikah, tapi mendidik anak hingga siap mental itu lebih utama,” ungkapnya.
Perwakilan DPMD mengaku butuh payung hukum.
“Kami di desa sering bingung mau berbuat apa. Kalau ada warga mau nikahkan anaknya, kami tidak punya dasar hukum yang kuat untuk menolak. Harapan kami ada Perda dan Perdes yang jelas,” keluhnya.
DPRD Komisi II Dorong Perda dan Anggaran
Menanggapi hal itu, Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Komisi II, Edi Fauzi, menyatakan komitmennya.
“Komisi II sangat concern. Kami akan mendorong dua hal: Pertama, lahirnya Perda Pencegahan Perkawinan Anak agar ada payung hukum. Kedua, evaluasi anggaran untuk UPTD PPA dan DP3AKB, jangan sampai anggaran untuk perlindungan anak kalah besar dengan anggaran seremonial. Kami juga akan panggil Pengadilan Agama untuk data dispensasi kawin,” tegasnya.
Kemenag: KUA Perketat Aturan, Tolak Nikah Siri Anak
Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Dr. H. Aghust Muhaimin menegaskan seluruh KUA di 31 kecamatan telah diperintahkan ketat menerapkan UU No. 16 Tahun 2019.
“KUA tidak boleh memfasilitasi nikah siri anak di bawah umur. Itu melanggar hukum. Kami sudah instruksikan KUA untuk menolak dan melapor jika ada pemalsuan usia. Kami perkuat program Bimbingan Remaja Usia Sekolah,” tegasnya.
Penulis : Wari
Editor : Nuryaji
—–
![]()
