Pemerintah Siapkan Rp31 Triliun untuk Bansos dan Subsidi Upah Akhir Tahun
Jakarta-Jayanews.com — Pemerintah menyiapkan anggaran sekitar Rp31 triliun untuk menjalankan sejumlah program bantuan pada kuartal IV atau akhir 2026. Stimulus tersebut diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui bantuan pangan, Bantuan Subsidi Upah (BSU), hingga program pembukaan rekening bagi masyarakat.
Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Salah satu program yang disiapkan pemerintah adalah pembukaan rekening bagi warga negara berusia di atas 17 tahun yang masuk kelompok desil 1 hingga desil 4. Pemerintah masih melakukan verifikasi jumlah penerima serta kebutuhan anggaran bersama kementerian terkait.
“Nanti angkanya, sedang di-crosscheck,” ujar Airlangga dalam konferensi pers.
Bantuan Beras 10 Kilogram
Pemerintah juga menyiapkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per keluarga penerima manfaat (KPM) setiap bulan selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2026.
Program tersebut menyasar 33.244.408 KPM yang berada dalam kelompok desil 1 hingga desil 4. Kebutuhan anggarannya diperkirakan mencapai Rp17,5 triliun.
“Kebutuhan anggarannya kira-kira Rp17,5 triliun,” kata Airlangga.
BSU Rp900 Ribu untuk Pekerja
Selain bantuan pangan, pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi sekitar 13,3 juta pekerja.
Setiap pekerja penerima BSU akan memperoleh Rp300 ribu per bulan selama tiga bulan, sehingga total bantuan yang diterima mencapai Rp900 ribu.
“Bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk tiga bulan. Ini kebutuhan anggarannya diperkirakan hampir Rp12 triliun,” ujar Airlangga.
Sejumlah Insentif Berlanjut hingga 2027
Pemerintah juga menyiapkan kelanjutan sejumlah program insentif hingga 2027. Program tersebut mencakup bidang ketenagakerjaan, perpajakan, perumahan, perlindungan pekerja, hingga industri perhiasan.
Program magang Kementerian Ketenagakerjaan akan dilanjutkan dengan target 150 ribu peserta, sementara program vokasi ditargetkan mencapai 300 ribu peserta.
Di sektor perpajakan, pemerintah akan melanjutkan fasilitas pengurangan PPh Pasal 21 bagi pekerja dengan penghasilan di bawah Rp10 juta per bulan. Kebijakan tersebut pada 2027 direncanakan diperluas ke seluruh sektor dan diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Pemerintah juga membahas penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) berdasarkan tingkat inflasi. Besaran penyesuaian masih dihitung bersama Kementerian Keuangan.
Insentif Perumahan dan Perlindungan Pekerja
Untuk sektor perumahan, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada 2027. Fasilitas tersebut berlaku untuk pembelian rumah dengan nilai hingga Rp2 miliar sesuai ketentuan yang akan ditetapkan pemerintah.
Pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan diskon iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi kelompok bukan penerima upah.
Sementara itu, manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan disesuaikan berdasarkan tingkat penghasilan pekerja. Pemerintah menyiapkan skema manfaat selama enam bulan dengan besaran yang berbeda sesuai kelompok penghasilan.
Selain itu, pemerintah menyiapkan perluasan KPR bersubsidi dengan bunga 6 persen bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta. Fasilitas tersebut ditujukan untuk pembelian rumah dengan nilai maksimal Rp500 juta.
Di sektor industri perhiasan, pemerintah juga membahas perubahan standar kadar logam mulia yang dapat memperoleh fasilitas PPN menjadi 99,9 persen, dari ketentuan sebelumnya 99,99 persen.
Dengan berbagai program tersebut, pemerintah menyiapkan stimulus pada akhir 2026 sekaligus sejumlah kebijakan lanjutan untuk 2027 yang mencakup bantuan sosial, ketenagakerjaan, perpajakan, perumahan, dan perlindungan pekerja.**
Haris Pranatha, C. PFW., C. MDF., C. JKJ., C. FTAX
——
![]()
