Pasir Pengaraian-Jayanews.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pasir Pangarayan terus berkomitmen memenuhi hak warga binaan melalui proses pembinaan yang transparan, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Komitmen tersebut diwujudkan melalui pelaksanaan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang digelar di Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Kamis (3/9/2026).
Sidang TPP tersebut membahas usulan program integrasi bagi 36 orang warga binaan yang telah memenuhi persyaratan untuk mengikuti proses pengusulan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan dilaksanakan di aula Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan dengan diikuti oleh jajaran terkait. Pelaksanaan sidang turut diikuti oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Riau secara virtual melalui Zoom Meeting serta dihadiri secara langsung oleh perwakilan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Pekanbaru.
Dari Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, sidang TPP diikuti oleh jajaran terkait yang terlibat dalam proses pembinaan dan pengusulan integrasi warga binaan. Dalam sidang tersebut, setiap usulan dibahas dan dipertimbangkan berdasarkan hasil pembinaan, persyaratan administratif maupun substantif, serta aspek lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Kalapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Efendi Parlindungan Purba, melalui Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan, Andi Rahman, menyampaikan bahwa pelaksanaan Sidang TPP merupakan salah satu tahapan penting dalam memastikan proses pengusulan integrasi berjalan secara objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Sidang TPP ini merupakan bagian dari proses pemenuhan hak warga binaan yang dilaksanakan secara objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Setiap usulan akan melalui proses penilaian dan pembahasan dengan mempertimbangkan persyaratan serta hasil pembinaan yang telah dijalani oleh warga binaan,” ujar Andi Rahman.
Ia juga menegaskan bahwa proses pemenuhan hak warga binaan, termasuk pengusulan program integrasi, dilaksanakan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan tidak dipungut biaya.
“Kami mengimbau kepada warga binaan maupun keluarga untuk tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada petugas. Apabila terdapat pihak yang mengatasnamakan petugas dan meminta sejumlah uang terkait proses pemenuhan hak warga binaan, segera laporkan kepada pihak Lapas,” tegasnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP ini, Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berharap proses pemenuhan hak integrasi dapat terus berjalan secara transparan dan akuntabel. Bagi warga binaan, program integrasi diharapkan menjadi bagian dari proses pembinaan dan persiapan untuk kembali berperan secara positif di tengah masyarakat.
Pelaksanaan Sidang TPP bagi 36 warga binaan tersebut berjalan dengan tertib dan lancar. Lapas Kelas IIB Pasir Pangarayan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pemenuhan hak warga binaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.**
RN
——
![]()
