POLSEK KUNTO DARUSSALAM TANGKAP KURIR DAN PENGEDAR SABU, 7 PAKET NARKOTIKA DISITA

*Polsek Kunto Darussalam Tangkap Kurir dan Pengedar Sabu, 7 Paket Narkotika Disita*

ROKAN HULU-JAYANEWS.COM– Polsek Kunto Darussalam berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bagan Tujuh, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria yang diduga berperan sebagai kurir dan seorang lainnya yang diduga sebagai pengedar.

Kedua pria tersebut yakni RS alias OY (29) yang diduga berperan sebagai kurir dan R (28) yang diduga sebagai pengedar. Keduanya diamankan dalam rangkaian pengungkapan pada Senin (31/8/2026) malam.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Kunto Darussalam AKP Joko Frasanta, S.H., mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah rumah di Desa Bagan Tujuh yang diduga kerap digunakan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan di sekitar lokasi. Sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat RS alias OY keluar dari rumah yang dicurigai menggunakan sepeda motor. Petugas kemudian mengamankan dan melakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraannya, namun tidak menemukan narkotika.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan membawa RS alias OY kembali ke rumah yang dicurigai tersebut. Sekitar pukul 23.00 WIB, polisi menggerebek rumah tersebut dan menemukan R di dalamnya.

Dari hasil penggeledahan di kamar R, petugas menemukan tujuh paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5 gram yang disimpan di dalam sebuah dompet. Polisi juga mengamankan dua alat hisap atau bong, satu pak plastik klip bening, dua kaca pirex, dua sendok, dua mancis, dua unit telepon genggam Android, uang tunai Rp2.118.000, satu timbangan digital serta empat buku yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, R memberikan informasi mengenai asal narkotika tersebut. Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Namun, saat petugas mendatangi kediamannya, orang yang dimaksud tidak berada di tempat.

Sementara itu, dalam rangkaian pengungkapan tersebut, RS alias OY diduga berperan sebagai kurir. Polisi mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,24 gram, satu unit telepon genggam Android dan satu unit sepeda motor.

Hasil tes urine terhadap RS alias OY juga menunjukkan positif mengandung Amphetamine dan Metamfetamin.

“Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika ini,” ujar AKP Joko Frasanta.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan disangkakan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Lampiran II Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana juncto Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kunto Darussalam untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. *(Humas Polres Rohul)*

RN
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!