20 Warga Datangi Polres Pemalang, Adukan Dugaan Perampasan Kendaraan oleh Debt Collector
PEMALANG-JAYANEWS.COM — Sebanyak 20 orang dijadwalkan mendatangi Polres Pemalang, Kamis (13/8/2026), untuk menyampaikan pengaduan terkait dugaan tindakan penarikan atau perampasan kendaraan bermotor di jalan oleh oknum debt collector.
Pengaduan tersebut dilakukan karena praktik penagihan dengan cara menghadang atau mengambil kendaraan di jalan dinilai telah menimbulkan keresahan masyarakat dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Koordinator Lapangan, Ronggo Warsito, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum segera melakukan klarifikasi dan mengambil tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum.
Masyarakat juga meminta perusahaan pembiayaan memastikan proses penagihan dilakukan sesuai prosedur dan tidak menggunakan cara-cara intimidatif.
“Kami berharap ada tindakan tegas agar masyarakat merasa aman dan tidak lagi resah dengan adanya dugaan penarikan kendaraan di jalan,” ujar Ronggo.
Pengaduan dijadwalkan berlangsung sekitar pukul 09.00 WIB di Polres Pemalang, dengan jumlah peserta sekitar 20 orang.
Masyarakat berharap persoalan tersebut dapat segera ditindaklanjuti secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku.**
Koresponden: – Soleh Hadi
Editor : Haris Pranatha
——
—–
![]()
