DPR Didesak Segera Sahkan: Pekerja Film Tolak Jadi “Sapi Perah” Tanpa Hak


DPR Didesak Segera Sahkan: Pekerja Film Tolak Jadi “Sapi Perah” Tanpa Hak

JAKARTA, Jaya News.Com – Ribuan pekerja perfilman Indonesia akhirnya bersuara. Lewat KPBI dan F-SPPI, mereka menyodorkan draf RUU Ketenagakerjaan khusus pekerja film langsung ke DPR RI, Selasa (4/8/2026). Tujuannya satu: mengakhiri praktik eksploitasi tanpa payung hukum yang berlangsung puluhan tahun.

“Negara tidak boleh lagi tutup mata. Kami bukan freelancer abadi yang bisa diperas 20 jam sehari lalu dibuang. Kami pekerja profesional,” kata Ketua KPBI sekaligus Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea saat menyerahkan naskah di Gedung Nusantara.

Draf ini lahir karena UU Ketenagakerjaan No. 13/2003 gagal merespons karakter industri kreatif. Akibatnya, kru film hidup tanpa kepastian kontrak, tanpa jaminan sosial, dan tanpa perlindungan dari jam kerja tak manusiawi.

Isinya progresif. Draf mewajibkan rumah produksi mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS, mengatur batas jam kerja sesuai UU K3, dan mengakui hak royalti bagi pekerja kreatif sesuai UU Hak Cipta.

Yang paling disorot: aturan ketat soal AI. Draf melarang penggunaan AI generatif untuk menduplikasi wajah, suara, atau gaya akting pekerja tanpa izin tertulis dan kompensasi.

Draf juga melindungi pekerja perempuan dan anak, menjamin kebebasan berserikat, serta menyediakan mekanisme PHK yang adil. Ini selaras dengan amanat UUD 1945 dan UU Perfilman No. 33/2009.

“Kami menuntut. Royalti, K3, pembatasan AI harus jadi hak, bukan hadiah. Kalau diabaikan, DPR sama saja melegalkan perbudakan modern,” tegas perwakilan F-SPPI.

Dengan target pengesahan RUU Ketenagakerjaan Oktober 2026, KPBI-FSPPI berkomitmen mengawal sampai pasal perlindungan pekerja film disahkan.**

Redaksi
—–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!