*Dapodik yang Menyandera Guru: TPG Hilang, Negara Absen*
Oleh:
*Masduki Duryat*
(_Wakil Ketua Dewan Pendidikan Kab. Indramayu_)
Di negeri yang gemar memuliakan guru lewat slogan, ada ironi yang nyaris tak terdengar: guru bersertifikat pendidik kehilangan tunjangan profesinya bukan karena tidak mengajar, tetapi karena “diubah” menjadi bukan guru. Bukan di ruang kelas, bukan oleh kepala sekolah, melainkan oleh sistem bernama Dapodik.
Dalam sekejap, status bergeser dari guru menjadi tenaga kependidikan (tendik), dan bersama itu hilang pula hak atas Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Ini bukan sekadar kesalahan administratif—ini skandal sunyi yang merampas hak secara sistemik.
*Ketika Negara Dikalahkan oleh Data*
Dalam desain kebijakan pendidikan mutakhir, data menjadi penentu segalanya. Dapodik tidak lagi sekadar basis data, tetapi telah menjelma menjadi “alat legitimasi tunggal”. Siapa yang diakui sebagai guru, siapa yang berhak atas TPG, semuanya ditentukan oleh sistem ini.
Padahal, dalam praktiknya, guru tetap mengajar, memenuhi beban kerja, dan menjalankan fungsi profesionalnya. Namun, ketika data tidak sinkron, realitas kalah oleh administrasi.
Negara menyerahkan otoritasnya pada sistem, dan sistem itu kini gagal mengenali subjek yang seharusnya dilindungi.
*PPPK Paruh Waktu: Solusi yang Melahirkan Masalah*
Kebijakan PPPK paruh waktu yang diatur dalam regulasi terbaru sejatinya dimaksudkan untuk menyelesaikan problem tenaga non-ASN (PermenPANRB No. 9 Tahun 2026) (Database Peraturan | JDIH BPK). Namun dalam implementasi, kebijakan ini justru melahirkan persoalan baru.
Banyak guru yang diangkat melalui skema ini justru “terlempar” ke kategori tenaga kependidikan. Ini adalah bentuk _policy trap_—kebijakan yang secara konseptual baik, tetapi gagal dalam operasionalisasi.
Negara ingin menyelesaikan masalah honorer, tetapi menciptakan ketidakadilan baru bagi guru profesional.
Secara normatif, TPG diberikan kepada guru yang memenuhi syarat profesional, diverifikasi melalui sistem yang terintegrasi antara Dapodik dan SIM-TUN (Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan). Namun di lapangan, verifikasi ini berubah menjadi mekanisme eksklusi. Ketika status di Dapodik tercatat sebagai tendik, maka sistem otomatis menolak hak TPG, tanpa melihat realitas kerja di kelas.
Di sinilah letak problem epistemologis: sistem lebih percaya pada data daripada fakta sosial. Guru menjadi korban dari “kebenaran digital” yang tidak selalu benar.
*Kerugian yang Tidak Sekadar Finansial*
Hilangnya TPG bukan sekadar persoalan ekonomi, meskipun bagi banyak guru, tunjangan ini menjadi penopang hidup. Lebih dari itu, ini adalah pengingkaran terhadap profesionalitas.
Sertifikat pendidik yang diperoleh melalui proses panjang tiba-tiba tidak bermakna. Bahkan, guru yang belum mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) terancam kehilangan akses karena dianggap bukan guru. Ini adalah bentuk deprofesionalisasi yang terjadi secara diam-diam, tetapi berdampak sistemik.
Kasus ini memperlihatkan wajah birokrasi pendidikan kita yang terfragmentasi. Kebijakan kepegawaian berjalan sendiri, sistem data berjalan sendiri, dan implementasi di daerah berjalan tanpa koordinasi.
Akibatnya, guru menjadi korban dari apa yang disebut sebagai _silo bureaucracy_—birokrasi yang bekerja dalam sekat-sekat terpisah. Negara hadir dalam bentuk regulasi, tetapi absen dalam integrasi kebijakan. Padahal, dalam tata kelola modern, integrasi sistem adalah kunci keadilan administratif.
*Krisis Kepercayaan yang Mengintai*
Jika dibiarkan, persoalan ini akan berujung pada krisis kepercayaan. Guru yang telah memenuhi kewajiban tetapi tidak mendapatkan hak akan mempertanyakan legitimasi negara.
Bagaimana mungkin negara menuntut profesionalisme, tetapi gagal memberikan pengakuan? Dalam jangka panjang, ini dapat merusak moral profesi guru.
Kita tidak sedang kehilangan guru secara fisik, tetapi kehilangan semangat dan kepercayaan mereka.
Fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari persoalan yang lebih besar: tata kelola dan kapasitas fiskal. Di berbagai daerah, skema pembiayaan PPPK paruh waktu masih mengandalkan sumber dana yang terbatas, bahkan sebelumnya berasal dari dana operasional pendidikan (Tentang Guru).
Dalam konteks ini, problem Dapodik bisa jadi bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi bagian dari gejala ketidaksiapan sistem dalam menanggung beban kebijakan baru. Dengan kata lain, ada kemungkinan bahwa kekacauan administratif ini berkelindan dengan tekanan fiskal yang tidak diakui secara terbuka.
*Solusi: Mengembalikan Negara ke Guru*
_Langkah pertama_ adalah audit nasional Dapodik untuk memastikan tidak ada guru yang salah status.
_Kedua,_ perlu regulasi afirmatif yang menjamin bahwa guru bersertifikat tidak bisa dikategorikan sebagai tendik dalam kondisi apa pun.
_Ketiga,_ harus ada mekanisme koreksi cepat yang tidak berbelit-belit.
_Keempat,_ integrasi antara sistem kepegawaian dan sistem pendidikan harus menjadi prioritas nasional, bukan sekadar proyek teknis.
*Penutup: Jangan Biarkan Guru Dikalahkan Sistem*
Kasus ini adalah cermin buram pendidikan kita: ketika sistem yang diciptakan untuk membantu justru menyandera.
Negara tidak boleh tunduk pada kesalahan sistem. Guru tidak boleh kalah oleh data. Jika ini terus dibiarkan, maka kita sedang membangun pendidikan di atas fondasi yang rapuh—di mana keadilan bisa hilang hanya karena satu entri data yang keliru.
Dan ketika itu terjadi, yang runtuh bukan hanya hak guru, tetapi juga martabat negara itu sendiri.**
Indramayu, 4 Agustus 2026
——
![]()
