*Korupsi Dana MBG Untuk Program BGN Menjadi Perhatian dan Keprihatinan Masyatakat Luas Yang Semakin Mencemaskan*
Penulis : Jacob Ereste
Justice Collaborator, pelaku kejahatan yang mau kerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus yang sesungguhnya terjadi dan melibatkan dirinya dalam suatu kasus besar. Imbalannya bagi yang bersangkutan bisa memperoleh keringanan hukuman, bahkan bebas tergantung pada manfaat yang diperoleh seperti dalam aturan UU No. 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Karena itu latar belakang keterlibatan yang bersangkutan dalam kasus tersebut perlu didalami kronologis dan peristiwanya hingga yang bersangkutan jadi terlibat.
Agaknya, jika yang mengajukan Justice Collaborator sebagai pihak yang membuat perencanaan atau sajah satu diantara yang merancang perbuatan jahat itu, maka permohonan sebagai Justice Collaborator dapat gugur dengan sendirinya, atau layak ditolak, apalagi permohonan yang diajukan itu biasanya setelah kasus kejahatan tersebut mulai terungkap, dan yang bersangkutan mengajukan sebagai Justice Collaborator atas dirinya jelas katena hanya ingin menyelamatkan diri sendiri dari jeratan hukum yang ikut dilakukannya itu.
Apalagi kemudian yang bersangkutan akan cenderung memojokkan — atau bahkan ingin melimpahkan semua kesalahan terhadap kawannya yang ikut dalam tindak kejahatan tersebut. Kasus yang sedang mencuat seperti BGN (Badang Gizi Nasional) yang menjerat Sony Sonjaya bersama petinggi BGN lainnya ditolak Kejaksaan Agung pengajuan Justice Collaborator, hingga kemudian diajukan ke LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) berdasar hukum UU No. 31 Tahun 2014 sebagai lembaga negara yang independen, langsung berada di bawah Presiden.
Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, hasil penyidikan sementara terhadap Sony Sonjaya yang mengajukan diri sebagai Justice Collaborator tidak memenuhi kriteria sebagai Justice Collaborator, seperti ketentuan UU No. 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2011 yang merinci syarat terpenting yang harus dipenuhi seorang Justice Collaborator. Dan menurut hasil pendalaman penyidik Kejagung, Sony Sonjaya memiliki peran sentral dalam proses penentuan maupun verifikasi titik-tutik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang menjadi bagian dari obyek perkara. Karena itu, Sony Sonjaya dinilai memiliki tanggung jawab utama dalam rangkaian dugaan tindak pidana terkait dengan masalah BGN sebagai penanggung jawab program Makan Bergizi Gratis yang dilakukan pemerintah Indonesia.
Krisna Murti sebagai kuasa hukum Sony Sonjaya mengaku telah mengajukan Justice Collaborator kepada LPSK, permohonan kepada Kejaksaan Agung menolak permohonan Justice Collaborator Sony Sonjaya. Permohonan perlindungan itu diajukan kepada LPSK karena Sony Sonjaya merasa telah memberikan sejumlah informasi penting yang terkait dengan berbagai pihak yang memiliki keterlibatan dalam perkata tersebut.
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Sony Sonjaya merasa penting dan perlu memberikan kesaksian yang lebih terbuka, untuk mengungkap sejumlah pihak yang cukup banyak terlibat dalam kasus mengeruk dana BGN untuk MBG yang sungguh sangat spektakuler besaran nilainya hingga bisa membeli 200 ribuan lebih sepeda motor listrik yang sangat luar biasa mahal harganya karena digelembungkan secara berlipat serta jual-beli titik pelayanan MBG yang bahkan ditengarai juga fiktif dan meraup nilai pembayaran yang sangat luar biasa besarnya. Katena itu, masalah BGN menjadi perhatian yang sangat serius diikuti oleh warga masyarakat yang merasa prihatin pada tindak pidana korupsi di Indonesia yang semakin mencemaskan serta menggemaskan.**
Pecenongan, 25 Juni 2026
——-
![]()
