Putusan PTUN Jakarta Melabrak Etika dan Otoritas Akademik Dengan Memenangkan Gugatan Promotor dan Ko-promotor Bahlil Lahadalia


*Putusan PTUN Jakarta Melabrak Etika dan Otoritas Akademik Dengan Memenangkan Gugatan Promotor dan Ko-promotor Bahlil Lahadalia*

Penulis : Jacob Ereste

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memenangkan gugatan promotor dan ko-promotor disertasi gelar doktor untuk Bahlil Lahadalia dari Universitas Indonesia yang ditempuh hanya dalam waktu 20 bulan. Sekiranya “gugatan” 301 guru besar UI ini tidak mendapat perhatian dan dikabulkan pembatalan putusan PTUN tersebut, pasti akan menjadi preseden terburuk sepanjang sejarah perguruan tinggi di Indonesia yang akan selalu tercatat dalam sejarah kelam. Tentu saja bagi sejumlah guru besar pun akan menoreh luka akademik yang sangat memalukan, karena otoritas sebagai kampus sebagai pencetak intelektual tidak lagi dianggap memiliki nilai ilmiah yang independen di mata hukum sehingga patut untuk diduga lembaga lembaga akademik telah bertekuk lutut dalam budaya transaksi di pasar bebas yang semakin tidak beradab merajalela di Indonesia.

Sikap Universitas Indonesia memberi hukuman terhadap sang promotor atas dasar etika dan moral serta untuk menjaga harga martabat kampus, sebagai institusi ilmiah yang telah dibatalkan oleh pasal-pasal PTUN hingga memenangkan sang promotor melakukan perlawanan melalui pengadilan hingga dimenangkan, jelas akan menjadi cacat sejarah bagi otoritas akademik Indonesia. Akibatnya, sebanyak 301 profesor di UI harus meradang secara bersama dengan cara mengirimkan dokumen — protes — ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia untuk bisa disikapi secara lebih bijak dan membatalkan putusan PTUN yang dianggap culas itu.

Dokumen yang berjudul “Amicus Curiae” yang rendah hati ini jelas ingin memposisikan diri sebagai “Sahabat Pengadilan” untuk menerangkan duduk persoalan otoritas kampus — atas nama sejumlah guru besar — bahwa putusan PTUN tersebut tidak patut dan tidak selayak dilakukan oleh PTUN Jakarta untuk sang promotor bersama ko-promotor program doktor yang dilakukan Bahlil Lahadalia itu layak mendapat sanksi akademik dari Universitas Indonesia. Karena itu putusan PTUN Jakarta yang melabrak etika dan otoritas akademik harus dibatalkan.

Perlawanan sang promotor melalui jalur hukum di PTUN, jelas tidak masuk dalam wilayah tata usaha negara yang berlaku umum, karena lembaga pendidikan khususnya perguruan tinggi mempunyai otoritas akademik tersendiri. Etika dan moralitas kampus — lembaga pendidikan maupun perguruan tinggi — jelas dan terang tidak bisa diintervensi oleh hukum tata usaha negara yang berlaku umum untuk semua putusan yang dianggap menyimpang. Oleh Karena itu, hakim PTUN Jakarta yang melakukan pengadilan terhadap perlawanan balik sang promotor yang meluluskan Bahlil Lahadalia yang memperoleh gelar doktor yang telah dinyatakan curang itu harus ditolak — sebelum persidangan dilakukan, atau harus dibatalkan meskipun putusan PTUN itu, telah menjadi ketetapan.

Putusan PTUN yang telah melampaui otoritas kampus ini, patut disikapi oleh berbagai pihak yang berkepentingan. Utamanya bagi warga bangsa Indonesia yang menghendaki tata kelola akademik pendidikan di negeri ini dapat terus berlangsung baik. Jujur, memiliki etika dan menjunjung tinggi budaya ilmiah — intelektual — yang mandiri dan merdeka untuk mengatur tata usaha pelaksanaan pendidikan dan pengajaran yang mencerdaskan bagi seluruh anak bangsa.

Alasan surat protes sejumlah guru besar yang berjudul “Amicus Curiae” itu menelanjangi juga ranah PTUN dalam memeriksa masalah hukum hanya sebatas memeriksa dokumen yang sah, prosedur putusan hukum sah atau tidak, hingga pejabat yang berwenang memberi sanksi atau hukuman akademik itu sah dan memiliki wewenang. Kecuali itu, PTUN tidak bisa melakukan apa-apa, termasuk membatalkan putusan institusi kampus yang sah dan valid tanpa cacat. Sehingga soal riset, konflik kepentingan sampai masalah manipulasi data tanpa izin dari pihak JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) memang perlu dijernihkan.

Pada intinya, sebagai warga bangsa Indonesia yang sangat mencintai republik ini secara pribadi saya mendukung “protes” 301 guru besar Universitas Indonesia untuk meminta Mahkamah Agung memberi perhatian serius dan membatalkan putusan PTUN tersebut. Jika MA RI tidak memberi perhatian serta segera membatalkan putusan PTUN ino, sepatutnya gerakan perlawanan terakhir yang lebih elegan, para guru besar UI idealnya melakukan pengunduran diri sebagai bentuk protes, agar sejarah pendidikan serta budaya intelektual di Indonesia tidak sampai cacat dan tercela.

Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan sanksi etik kepada promotor disertasi Bahlil Lahadalia yang menerakan judul disertasinya : “Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia. Putusan yang dipalu oleh hakim PTUN Jakarta ini dilakukan oleh Susilowati Jamil., SH sebagai Hakim Ketua bersama dua Hakim Anggota, H. Hartoyo SH., M.H dan Lutfi Kesuma, SH., M.H., pada 1 Oktober 2025. Intinya, majelis hakim mengabulkan gugatan Prof. Dr. Chandra Wijaya bersama ko-promotor Prof. Dr. Athor Subroto dan memerintahkan pada Universitas Indonesia untuk mencabut sanksi dan merehabilitasi nama baik kedua penggugat tersebut. Sementara nama baik dan reputasi Universitas Indonesia justru terancam ambruk akibat putusan PTUN Jakarta yang culas ini. **


Pecenongan, 15 Juni 2026
——–

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!